Kemenko Polhukam RI Dorong Penguatan PPID di Maluku, Kasus Aziz Fidmatan Jadi Sorotan

- Editorial Team

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, TRIBRATA TV

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI) menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Santika Premiere Ambon, Aula Lantai 5, Kamis (2/10/2025).

Asisten Deputi (Asdep) Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polhukam, Drs. Agung Pratistho, M.Si., dalam sambutannya menegaskan kegiatan ini bertujuan memperkuat peran PPID sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tujuannya adalah memberikan penguatan kepada teman-teman di seluruh Provinsi Maluku juga Kabupaten/Kota, terutama dinas-dinas dan OPD terkait, agar semakin konkret dalam upaya peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di Maluku,” ujarnya.

WAWANCARA DENGAN ASDEP KOORDINATOR PENGELOLAAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK KEMENKO POLHUKAM, AGUNG PRATISTHO

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, OPD, TNI, Polri, serta stakeholder lainnya.

Dalam sesi diskusi, salah satu peserta dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan Maluku sebagai daerah kepulauan menghadapi kendala besar dalam optimalisasi PPID.

BACA JUGA  Gubernur Maluku Hadiri Paripurna Istimewa Peringatan HUT Provinsi Ke-80

“PPID di Maluku sudah dibentuk, namun sangat terkendala dukungan anggaran dan fasilitas. Kami berharap Kementerian bisa memberi perhatian lebih bagi daerah kepulauan agar peran PPID berjalan maksimal,” ungkapnya.

Sementara itu, Aziz Fidmatan, salah satu penanya dalam forum, turut menyampaikan permasalahan yang pernah dialaminya. Ia mengungkapkan dirinya sempat dijerat dengan bukti palsu, bahkan diberhentikan dari ASN. Setelah berproses cukup panjang, akhirnya ia memenangkan gugatan di Komisi Informasi Provinsi Maluku.

“Saya membutuhkan hampir lima bulan di biro hukum Kemendagri untuk memperjuangkan hak saya. Di Komisi Informasi Maluku akhirnya terbukti bukti yang menjerat saya adalah palsu. Namun sampai sekarang pihak tergugat belum berani menunjukkan bukti-bukti tersebut,” ujarnya.

Pemaparan Aziz mendapat apresiasi dari para narasumber karena dianggap sebagai contoh nyata bagaimana keterbukaan informasi publik dan PPID dapat menjadi sarana masyarakat untuk memperjuangkan haknya.

BACA JUGA  Keributan Antar Mahasiswa di Kampus UKIM, Korban Resmi Lapor ke Polisi

Tiga narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Ketua Komisi Informasi Maluku Drs. Mochtar Touwe, M.I.Kom, dan Pranata Humas Kominfo Sulteng Dr. Intje Yusuf, S.Sos., MPWP. Diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif dengan partisipasi aktif peserta.

Dalam pemaparan materinya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku, Drs. Mochtar Touwe, M.I.Kom., menegaskan penyampaian informasi publik adalah wajib hukumnya dan tidak ada ruang untuk tawar-menawar.

“Kita melayani kepentingan publik, sehingga pejabat daerah di Provinsi Maluku harus bersikap terbuka dalam menyampaikan informasi publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan tujuan utama PPID adalah menjamin hak warga untuk mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana. Selain itu, PPID juga harus menjadi ujung tombak pelayanan informasi yang bertanggung jawab dalam mengelola, menyediakan, dan memublikasikan informasi publik agar mudah diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA  Menyedihkan, 6 Bulan Gaji Pemdes di Kabupaten Buru Belum Terbayarkan

Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata kepada stakeholder dan Forkopimda, serta sesi foto bersama.

Melalui kegiatan ini, Kemenko Polhukam berharap agar pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku dapat menindaklanjuti dengan langkah konkret — penguatan SDM, bimtek, serta dukungan anggaran — sehingga Maluku semakin optimal dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan dalam menegakkan hak-hak informasi masyarakat. (M Marasabessy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru