Takalar, TRIBRATA TV
Kabupaten Takalar menjadi saksi penting dalam konsolidasi tim pemenangan calon Gubernur Sulawesi Selatan, Dani Pamanto, nomor urut 1.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Muhammad Rizal, serta tokoh masyarakat dan anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Affandi.
Konsolidasi ini sekaligus meresmikan Posko Pemenangan di Lingkungan Panaikang kelurahan Pattallassang kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar, Rabu(2/10/2024).
Dalam sambutannya, Dani Pamanto menyampaikan pentingnya kerjasama dan konsolidasi dalam mencapai kemenangan. Ia menegaskan Pilkada bukan hanya sekadar acara lima tahun sekali, melainkan momen krusial untuk memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan signifikan bagi daerah.
“Kita perlu menyamakan visi dan misi agar tidak ada perpecahan di antara kita,” ujarnya, menekankan pentingnya soliditas dalam tim pemenangan.
Dani juga mengingatkan pemilihan kepala daerah bukan hanya tentang kampanye, tetapi juga tentang memahami kebutuhan masyarakat. “Kita harus berjuang keras dan melibatkan semua lapisan masyarakat agar suara kita terdengar,” lanjutnya.
Dalam konteks ini, ia mengajak semua elemen tim untuk turun langsung ke masyarakat dan mendengarkan aspirasi mereka.
Acara ini juga diisi dengan diskusi strategis di antara anggota tim pemenangan. Setiap peserta diajak untuk berkontribusi dalam merumuskan langkah-langkah konkret untuk memenangkan hati pemilih. Dani menekankan kesuksesan dalam Pilkada bergantung pada kerja keras dan dedikasi seluruh tim serta dukungan masyarakat yang tulus.
Dengan semangat persatuan dan tekad yang kuat, konsolidasi ini diharapkan dapat membangun momentum positif bagi pencalonan Dani Pamanto. Semua pihak yang hadir berkomitmen untuk bekerja keras demi mencapai tujuan bersama, yaitu kemenangan di Pilkada mendatang. Kabupaten Takalar, sebagai salah satu daerah penyangga Makassar, menjadi fokus utama dalam strategi pemenangan yang telah disusun.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









