Pemangku Kepentingan di Entikong Sepakat Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal

- Editorial Team

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Pemerintah Kecamatan Entikong bersama aparat penegak hukum dan unsur masyarakat menggelar rapat koordinasi terkait perkembangan permasalahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (1/10/2025) pagi di Aula Balai Ngudung, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan ini dihadiri Camat Entikong Yulius Eka Suhendra, Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, perwakilan Kacabjari Entikong Revangga Prastiyo, serta perwakilan Danramil Entikong Serka Niman. Hadir pula sejumlah kepala desa dari wilayah Entikong, ketua BPD, dan tamu undangan.

Dalam pertemuan tersebut, Camat Entikong menegaskan aktivitas PETI di wilayah perbatasan terus menjadi sorotan publik, terutama melalui pemberitaan di media sosial. Ia meminta para kepala desa untuk tidak jenuh memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak buruk dari penambangan emas tanpa izin.

Sementara itu, Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring menegaskan pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah hukum.

BACA JUGA  Seorang Pekerja PETİ di Desa Langling Dikabarkan Tewas

“Apabila ada pelaku yang sudah diingatkan tetapi tetap membandel, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Danramil Entikong yang diwakili Serka Niman meminta para kepala desa untuk terus mengedepankan pendekatan persuasif. Menurutnya, edukasi langsung kepada warga diharapkan bisa meminimalisasi praktik penambangan ilegal sebelum berkembang lebih jauh.

Dari sisi penegakan hukum, Kacabjari Entikong yang diwakili Revangga Prastiyo menambahkan upaya imbauan harus diiringi dengan solusi konkret.

“Kita perlu memberi alternatif atau jalan keluar agar masyarakat tidak merasa terdesak dan tetap mencari celah untuk bekerja di tambang ilegal,” tegasnya.

Kepala Desa Semanget, Paulus Kipa, mengakui faktor ekonomi menjadi pendorong utama masyarakat terlibat PETI. Harga emas yang tinggi membuat aktivitas ini sangat menggoda. Namun, ia menekankan pentingnya kepala desa berperan aktif memberikan peringatan keras, bahkan mendukung langkah hukum bila imbauan tidak diindahkan.

BACA JUGA  KJRI Kuching Pulangkan 80 WNI dari Malaysia

Diskusi yang berlangsung sekitar dua jam itu menghasilkan kesepakatan bersama. Para pihak berkomitmen memperkuat sinergi dalam mengatasi PETI, baik melalui langkah pencegahan maupun penindakan. Pendekatan persuasif tetap diutamakan, namun tindakan hukum akan diambil bila aktivitas ilegal tetap berlangsung.

Seluruh peserta menyatakan satu suara untuk menjaga wilayah Entikong tetap aman dan terbebas dari praktik PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Kesepakatan bersama ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penanganan PETI di perbatasan. Dengan sinergi aparat, pemerintah desa, dan masyarakat, praktik penambangan emas ilegal diyakini dapat ditekan secara signifikan.

Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menambahkan penindakan terhadap PETI bukan hanya upaya menjaga keamanan, tetapi juga melindungi generasi mendatang dari kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki. Menurutnya, dampak PETI tidak hanya sebatas pada kerugian negara, melainkan juga ancaman serius terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

BACA JUGA  Video: Kapolsek Jangkang Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Desa Balai Sebut

Ia menegaskan kembali kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk melakukan langkah-langkah preventif. Namun, jika ada pelaku yang tetap nekat melakukan aktivitas PETI, aparat kepolisian tidak akan ragu bertindak tegas sesuai hukum.

“Kita ingin Entikong aman, lingkungan terjaga, dan masyarakat bisa hidup lebih baik tanpa bergantung pada aktivitas ilegal,” pungkas AKP Donny Sembiring. (Syamsumen)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB