Hukum  

Viral di Luar Negeri, Oknum ASN di Singkawang yang Siksa Monyet Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Polisi menangkap seorang oknum ASN yang menyiksa Monyet ekor panjang. Video penyiksaan itu sempat viral di media sosial.

IMG-20240227-124711

Menurut Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo Pardamean Sibarani, kasus penganiayaan binatang yang meresahkan masyarakat tersebut berawal dari video penganiayaan yang beredar luas di media sosial. Hal ini menarik perhatian para aktivis lingkungan dan pecinta hewan, bahkan hingga ke luar negeri.

“Informasi ini didapatkan setelah video penyiksaan binatang itu beredar luas di luar negeri yang kemudian dilacak sumbernya ternyata berasal dari Indonesia. Tim siber akhirnya menemukan posisi pelaku berada di Kota Singkawang,” kata Kombes Pol Sardo Pardamean dalam konferensi pers, Jumat (9/2/2024).

Dari penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan dua unit handphone, kompor, panci, alat solder, dan palu yang digunakan untuk menyiksa binatang dengan kejam. Selain itu, ditemukan pula bukti penggunaan sabu di rumah tersebut.

“Pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil di salah satu Kantor Kelurahan Kota Singkawang,” katanya.

Pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP.

Tim kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.

Kasus ini menjadi contoh kekejaman manusia terhadap binatang dan harus dihukum dengan tegas. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk memperlakukan binatang dengan kasih sayang dan rasa hormat.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000