Kendari, TRIBRATA TV
Antisipasi aksi unjuk rasa mahasiswa dan kelompok masyarakat yang berlangsung, Senin 1 September 2025, Polda Sultra mengerahkan 2.076 personelnya dan dibantu personel Polresta Kendari sebanyak 1.031 personel, sehingga total 3.107 personel ditempatkan pada beberapa titik untuk memastikan jalannya penyampaian aspirasi berjalan kondusif.
Sebelumnya dalam apel kesiapan pengamanan unjuk rasa, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko,minta agar personel memberikan pengamanan dengan sebaik-baiknya dan dilaksanakan secara humanis.
Aksi unjuk rasa dipusatkan di Kantor DPRD Provinsi. Sejak pagi hari, ribuan mahasiswa gabungan dari kampus-kampus yang ada di Kota Kendari bergerak menuju Kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka diantaranya terkait dengan tindakan represif kepolisian dan menolak segala bentuk kebijakan DPR RI yang tidak pro rakyat.
Saat tiba di kantor DPRD, mahasiswa diterima langsung Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, bersama Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Danrem 143 HLO, Kabinda, hingga Dandim 1417/Kendari untuk mendengarkan dan berdialog massa aksi.
Aspirasi terkait dengan tindakan represif kepolisian dalam penanganan unjuk rasa, kapolda Sultra menegaskan akan memberikan yang terbaik dalam setiap pengamanan penyampaian aspirasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif.
Usai penyampaian aspirasi dan dialog, Kapolda mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada massa aksi yang tetap menjaga kondusifitas sehingga pelaksanaan unjuk rasa berlangsung dengan aman.
“Saya ucapkan terimakasih kepada saudara-saudara yang melaksanakan aksi untuk menyampaikan aspirasinya dengan tenang dan tertib, sehingga aksi pada hari ini berlangsung kondusif,” ungkap Irjen Didik.
Kapolda mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, mari kita saling menguatkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Anoa yang tercinta ini. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









