Menyamar, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Pengedar Sabu

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di halaman parkir minimarket simpang Pancur Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin pada Selasa 17 Januari 2023 lalu sekira pukul 14.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Penangkapan ini oleh Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan Plt Kasubdit 2 AKBP Trie Aprianto, Kanit 3 Subdit 2 AKP Haerudin dan Panit Ipda Heri Kusuma Jaya serta tim.

Pelaku berinisial EC (31) warga Dusun III Rt 15 Desa Taja Mulia Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

BACA JUGA  Peredaran Ratusan Liter Cap Tikus Berhasil Digagalkan

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku EC berkat informasi masyarakat.

“Sebelumnya didapat informasi kalau pelaku EC sering melakukan transaksi narkoba,” ujarnya pada wartawan, Kamis (9/2/2023)

“Setelah dilakukan penyelidikan yang akurat, personil melakukan under cover buy dengan cara memesan sabu sebanyak 1 paket seharga Rp55 juta,” terang Heru.

Disepakati serah terima sabu yang dipesan itu di halaman parkir minimarket simpang Pancur Kecamatan Betung.

BACA JUGA  Sebulan Lari ke Labura, Pelaku Curanmor Asal Tanjungbalai Diciduk Polisi

“Setelah menunggu, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku EC datang menemui personil dan menyerahkan 1 kantong kresek warna hitam berisikan 1 plastik klip transparan berisikan sabu seberat 101,83 gram,” ujar Heru.

“Setelah dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkoba, pelaku EC langsung ditangkap,” imbuhnya.

Heru membeberkan, sebenarnya pelaku sempat membuang barang bukti 1 kantong kresek tersebut ke semak-semak, setelah dicari akhirnya berhasil ditemukan.

BACA JUGA  Gagal Larikan Hape ABG Anak Tembung Diangkut Polisi

“Kemudian pelaku EC berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

“Untuk pelaku EC akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *