Boltim, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut mengamankan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus siap edar, serta puluhan unit knalpot racing, Selasa (7/9/2021).
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid saat konfrensi pers, menerangkan pengungkapan miras ini, dilakukan sewaktu melakukan operasi yustisi, di wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Modayag pada Sabtu,(4/9/2021).
“Anggota berhasil mengamankan puluhan unit knalpot racing, dan miras jenis cap tikus 10 kantong dengan masing-masing kantong berkapasitas 25 liter, diangkut mengunakan mini bus jenis Toyota Avanza DB1850 EE, yang menurut tersangka minuman tersebut didatangkan dari Motoling dan akan diedarkan di daerah Bolmong, tepatnya di Kecamatan Dumoga,” jelas Kapolres.
Selain itu, ia juga mengatakan, kedua tersangka berinisial DM (29) dan JM (25), akan dijerat hukuman minimal 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
“Kedua tersangka terjerat hukuman 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta,” tegasnya.
Menurutnya Operasi Yustisi merupakan kegiatan rutin Polres Boltim untuk menekan angka tindak kriminal.
Terkait mengenai pemusnahan barang bukti jenis captikus ini, pihak Polres akan menunggu hasil putusan dari pengadilan.
“Setelah dilakukan proses pengadilan dan diketahui kepastian hukumnya maka kami akan langsung memusnahkan semua barang bukti tersebut,” tandas Kapolres. (fam)