Hukum  

Bawa Senjata Tajam, Seorang Supir Diamankan Polisi

IMG-20240409-WA0076

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Seorang pria berinisial HA (35) diamankan Polsek KPL Banjarmasin karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) di kawasan Pelabuhan Trisakti Jalan Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (8/2/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

HA yang merupakan sopir, warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng kedapatan membawa sajam jenis penikam saat Operasi Pekat oleh anggota gabungan Polsek KPL Banjarmasin.

BACA JUGA  Kasus Proyek Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Miskin Kalbar Masih Berlanjut?

Kegiatan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek KPL Iptu Bagus Syahid.

Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansyah, Kamis (9/2/2023) mengatakan pisau dengan gagang warna hitam dan kumpang dengan panjang 18 sentimeter itu disimpan di dalam tas warna coklat.

Saat ditanyakan, pelaku membenarkan bahwa sajam tersebut miliknya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan Ke Mapolsek KPL Banjarmasin untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA  Komitmen Kapolri Perangi Narkoba, Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Diberhentikan

Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun.

Kompol Aryansyah kemudian mengimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.

“Jadilah masyarakat yang selalu taat dan patuh hukum, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat,” katanya. (Rian)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *