Banyuwangi, TRIBRATA TV
Dewan Pimpinan Cabang LSM KOBRA (Komando Bersama Rakyat) Banyuwangi menjalin sinergitas dan berkolaborasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi di area Taman Blambangan Kabupaten Banyuwangi,Senin (1/8/2022).
Agenda kolaborasi dengan nuansa santai,membahas tentang kemajuan sektor UMKM, Wisata, Pedagang Kaki Lima (PKL) pedagang kuliner dan pemasangan reklame yang tepat dan tidak menyalahi Perda. Selain itu juga membahas tentang pemberdayaan Linmas (Perlindungan Masyarakat) agar lebih dioptimalkan.
Kasat Pol PP Banyuwangi,Wawan Yamadi, menerangkan Satpol PP dalam melaksanakan tugas sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) mengedepankan koordinasi,kolaborasi,humanis,tegas dalam mengambil keputusan sesuai Peraturan dan Undang – Undang dalam melaksanakan tugas.
Dibantu para Kepala Bidang dan anggota Satpol PP,serta berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan (stake holder) terkait di Kabupaten Banyuwangi.
“Tugas pokok Satpol PP adalah melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati,” terang Wawan Yamadi.
Lebih lanjut Kasat Pol PP, anggota Linmas membantu kegiatan di wilayah Desa/Kelurahan dan Kecamatan,sedangkan Kasatgas Linmas Banyuwangi di kendalikan Kabid Linmas Satpol PP Banyuwangi. Untuk program kegiatan Linmas mulai pelayanan,pengamanan dan perlindungan masyarakat.
Ketua DPC LSM KOBRA Banyuwangi,Daud Djoni WD,menyampaikan ucapan terima kasih bisa menjalin sinergitas dengan Kasat Pol PP Banyuwangi.
“Ini merupakan bentuk sinergitas DPC LSM KOBRA dengan Satpol PP Banyuwangi
Kami siap mendukung semua kebijakan yang dilakukan Kasat Pol PP,sesuai dengan Peraturan dan Undang -Undangan yang berlaku,”jelas Djoni.
Diharapkan sinergitas yang sudah terjalin dengan baik,antara DPC LSM KOBRA dan Kasat Pol PP Banyuwangi bisa terus dilanjutkan dan ditingkatkan dengan baik demi ketertiban dan kemajuan di Kabupaten Banyuwangi.(Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









