IMG-20240501-WA0019

Dugaan Kades Selewengkan Penggunaan Escavator Pemda, Ini Kata Kadis PUPR Luwu Utara

IMG-20240409-WA0076

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Masih berhubungan dengan pemberitaan dugaan penyalahgunaan alat Excavator milik Dinas PUPR Kabupaten Luwu Utara, Sulsel yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Banyuurip Kecamatan Bone – bone membuat Kepala Dinas angkat bicara.

IMG-20240227-124711

Sebelumnya Kabid Sry Rahayu mengeluarkan statement di beberapa media online kini giliran Muharwan selaku Kepala Dinas PUPR angkat bicara ke media.

Menurut Muharwan, sudah benar apa yang dikatakan oleh Kabid Sry Rahayu beberapa waktu lalu di media kalau Pemerintah Desa Banyuurip ini sudah menyalahi prosedur dan aturan terkait pinjam pakai alat excavator milik Pemda.

“Alasan mereka pinjam alat berat tersebut kejadiannya tahun lalu saat itu ada utusan dari desa mereka datang meminta langsung ke saya dengan alasan ingin memperbaiki saluran irigasi yang tersumbat”, ucap Muharwan ke media, Senin (5/1/2024)

Muharwan pun mengakui memang benar alat excavator milik pemda yang dipercayakan ke Dinas PUPR itu boleh dipinjamkan dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat banyak itu. “Namun bila mereka pinjam lalu digunakan di suatu proyek yang menggunakan anggaran wajib bagi mereka melakukan koordinasi ulang untuk menandatangani kontrak untuk sewa alat excavator dan dana sewa alat tersebut akan dimasukan ke kas Daerah atau biasa juga disebut Pendapatan Anggaran Daerah (PAD),” ungkapnya.

“Jadi wajar kalau Kabid Sry Rahayu geram atau kecewa dengan Kades Banyuurip, lagian hal ini bisa terbilang sudah lama sebab kejadiannya tahun lalu namun kades Banyuurip terkesan tidak ada itikad baik sebab hingga saat ini kades Banyuurip tak pernah datang untuk melakukan pembayaran sewa alat tersebut” lanjut Muharwan.

Muharwan selaku Kadis PUPR berharap agar permasalahan ini memang harus segera diselesaikan bersama antara Kepala Desa Banyuurip selaku peminjam alat untuk dibicarakan bagaimana status alat excavator tersebut usai mereka gunakan, karena tujuan alat tersebut dipinjamkan itu untuk operasional seperti ada tanggul yang bocor, kemudian normalisasi dan memang peruntukannya untuk itu namun misalkan ada pekerjaan lain tentu harus ada kontrak.

“Seperti yang mereka kerjakan kemarin itu pekerjaan proyek di desanya itu ada anggarannya dari Dana Desa dan tentunya itu sudah keliru kalau pemerintah Desa Banyuurip tidak mau melakukan pembayaran, jadi untuk meluruskan masalah ini tentu harus dari Dinas PMD yang berkompeten kemudian inspektorat jika memang ada indikasi pidana disitu, yah tentu kita akan lanjutkan prosesnya ke Polres,” tambah Muharwan.

IMG-20240310-WA0073