Labusel, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap bandar sabu jaringan Lapas Kota Pinang.
MS, napi narkotika diketahui pengendalikan Aon alias D sebagai kurirnya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Labusel, AKBP Catur Sungkowo didampingi Kasat Narkoba AKP E.R Ginting dan Kanit I Ipda CH Suhartono dalam pers relis, Selasa (7/2/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal saat tim mendapat informasi pasa Senin (23/1/2023) akan ada transaksi sabu di
Jalan Lestari Dusun Sidorejo Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel, Sumut.
Dalam penyelidikan tim melihat seorang laki-laki berinisial Aon alias D di lokasi. Dengan melakukan under cover, tim berpura pura jadi pembeli sehingga disepakati bertemu untuk transaksi.
Setelah dilakukan pengintaian, sekira pukul 17.00 WIB, Aon alias D datang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 6453 ZAE. Begitu bertemu, tersangka mengeluarkan 3 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,21 gram dari kantong celana yang langsung disergap petugas.
Tersangka mengaku narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari MS, narapidana di Lapas Kelas III Kota Pinang.
Menurutnya MS menghubunginya dan mengarahkannya untuk mengambil narkotika di pinggir Jalan Lestari Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang. Ia juga mengaku sudah sepuluh kali menjual narkotika atas suruhan MS.
Setelah berkordinasi dengan pihak Lapas Kelas III Kota Pinang, handphone MS sudah tidak aktif.
Tersangka dijerar melanggar Pasal 114 ayat(2) Subsider Pasal 112 ayat(2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kholik)