Deli Serdang, TRIBRATA TV
Polsek Hamparan Perak melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah dengan membagikan sembako kepada warga kurang mampu di Desa Kota Datar dan Paluh Manan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH., bersama anggotanya.
Kapolsek didampingi oleh perangkat desa setempat mendistribusikan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan dan yang mengalami sakit menahun.
“Tujuan Jum’at Berkah ini adalah untuk meringankan beban warga yang kurang mampu serta menanamkan jiwa kepedulian terhadap sesama,” ujar AKP Mualimin.
Dalam suasana penuh kehangatan dan keakraban, AKP Mualimin dan tim Polsek Hamparan Perak mengunjungi rumah-rumah warga yang telah terdata sebagai penerima bantuan. Masyarakat menyambut dengan hangat dan penuh rasa syukur atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Polsek Hamparan Perak.
“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban hidup warga yang kurang mampu, terutama bagi mereka yang sedang mengalami sakit menahun. Kegiatan ini juga sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar,” tambah AKP Mualimin.
Jum’at Berkah ini merupakan bagian dari upaya Polsek Hamparan Perak untuk terus mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi positif dalam membantu mereka yang membutuhkan.
Warga yang menerima bantuan sembako mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Hamparan Perak dan seluruh anggota Polsek yang telah peduli dan memberikan bantuan. “Bantuan ini sangat berarti bagi kami, terima kasih kepada Polsek Hamparan Perak atas perhatian dan bantuannya,” ujar salah satu warga penerima bantuan.
Kapolsek menegaskan kegiatan sosial seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Polri terhadap masyarakat. “Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat, tidak hanya dalam hal keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam aspek sosial kemanusiaan,” tutup AKP Mualimin.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









