Sergai, TRIBRATA TV
Kepala Desa Bartong Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Hariandi Damanik menerima penghargaan dari Polres Tebing Tinggi karena dinilai banyak berkontribusi membantu tugas tugas Polri dalam menciptakan suasana kondusifitas.
Penghargaan itu diterima Hariandi Damanik usai upacara Peringatan HUT Bhayangkara yang digelar Polres Tebing Tinggi, Sabtu (1/7/2023).
Penghargaan yang diberikan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas L Tampubolon itu karena menilai Kades Bartong konsisten membangun kerjasama dan mampu selalu berkordinasi secara intens serta bersama-sama Polsek Sipispis membangun super visi.
Selain itu kades yang suka berkepala plontos dan dikenal juga sukses membangun desanya yang hari ini dikenal dengan desa wisata Bartong,dinilai sudah banyak membantu tugas polri dengan memberikan kontribusi pada saat pelaksanaan operasi kepolisian maupun pada pelaksanaan tugas sehari hari.
Kepada TRIBRATA TV, Hariandi Damanik mengaku merasa bangga serta mengucapkan terimakasih kepada Polres Tebing Tinggi atas penghargaan yang diberikan.
Ia menjelaskan selama ini sangat senang bisa bekerja sama dengan jajaran Polsek Sipispis, khususnya Kapolsek Sipispis terkait kepemimpinannya di wilayah hukum Kecamatan Sipispis.
Menurutnya sinergitas yang dibangun Kapolsek Sipispis bersama TNI serta kordinasi dengan pemerintah baik kecamatan dan desa terbukti berhasil dalam mengurangi angka kriminalitas.
Terkait dirinya dianggap berhasil dan banyak membantu kerja kerja tugas kepolisian selama ini, Kades yang hobinya ngopi ini menyebut, hal itu sudah menjadi komitmennya.
“Menciptakan suasana kondusifitas di tengah tengah masyarakat itu tidak bisa kita lakukan sendiri sendiri, maka diperlukan kolaborasi antar lini,untuk itu Pemdes Bartong akan terus menjalin kerja sama dan kordinasi setiap waktu kepada Polsek Sipispis,” jelas Hariandi Damanik.
Sebelumnya, Polres Tebing Tinggi menggelar upacara HUT Bhayangkara Ke-77 di halaman Mapolres setempat. Upacara ini dihadiri Pj Walikota Tebing Tinggi, para Pejabat Utama Polres Tebing Tinggi serta para tokoh agama,tokoh masyarakat, ormas dan OKP. (hakim sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









