Pontianak, TRIBRATA TV
Keluarga Alm Suparmi warga Dusun Siak Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Selasa (28/4/2026).
Santunan ini diterima anak kandung almarhum, Imam Safei dan Yuliana yang mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menilai layanan pengajuan klaim Jaminan Kematian tidak terlalu lama dan prosesnya pun tidak rumit.
Besarnya santunan yang diterima oleh ahli waris Rp42 juta. Diketahui penyebab meninggalnya almarhumah karena sakit dan meninggal dirumah sakit
Anna Hermiyanti, selaku pembina wadah UNK BPJS Ketenagakerjaan berpesan agar masyarakat ikut jadi peserta BPJS agar terlindung dari hal-hal yang tak diinginkan saat bekerja. Hal ini sesuai dengan semboyan “kerja keras bebas cemas”.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang pontianak siap berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat untuk melindungi tenaga kerja yang ada di Kalimantan Barat, khususnya para pekerja non formal atau BPU.
“JKM ini sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Pencairannya juga paling lambat 2 Minggu hari kerja dengan cara ditransfer ke rekening ahli waris,” katanya.
Menurutnya dalam BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU ada tiga program yang harus diikuti yaitu, Program JKM (Jaminan Kematian), Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JHT (Jaminan Hari Tua).
“Semoga para pekerja non formal dapat mengetahui betapa pentingnya perlindungan yang diberikan BPJS ini,” tutupnya. (Merry Hamid)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









