BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Berikan Santunan Kematian Warga Kubu Raya

- Editorial Team

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Keluarga Alm Suparmi warga Dusun Siak Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Selasa (28/4/2026).

Santunan ini diterima anak kandung almarhum, Imam Safei dan Yuliana yang mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menilai layanan pengajuan klaim Jaminan Kematian tidak terlalu lama dan prosesnya pun tidak rumit.

Besarnya santunan yang diterima oleh ahli waris Rp42 juta. Diketahui penyebab meninggalnya almarhumah karena sakit dan meninggal dirumah sakit

BACA JUGA  Proyek Rehab Sekolah Rp32,9 M di Kalbar Molor, Ini Kata PPK

Anna Hermiyanti, selaku pembina wadah UNK BPJS Ketenagakerjaan berpesan agar masyarakat ikut jadi peserta BPJS agar terlindung dari hal-hal yang tak diinginkan saat bekerja. Hal ini sesuai dengan semboyan “kerja keras bebas cemas”.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang pontianak siap berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat untuk melindungi tenaga kerja yang ada di Kalimantan Barat, khususnya para pekerja non formal atau BPU.

BACA JUGA  Empat Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap BNN Kalbar

“JKM ini sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Pencairannya juga paling lambat 2 Minggu hari kerja dengan cara ditransfer ke rekening ahli waris,” katanya.

Menurutnya dalam BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU ada tiga program yang harus diikuti yaitu, Program JKM (Jaminan Kematian), Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JHT (Jaminan Hari Tua).

“Semoga para pekerja non formal dapat mengetahui betapa pentingnya perlindungan yang diberikan BPJS ini,” tutupnya. (Merry Hamid)

BACA JUGA  Ketua Pewarta Bantu Penderita Stroke dan Komplikasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Klarifikasi Dugaan Pelemparan Air Keras di Sanggau, Polisi Pastikan Narasi Viral Tidak Sesuai Fakta
Pontianak Bersemangat Membangun Kekuatan Sumber Daya Perempuan
21, 4 Kg Sabu dan Seorang WNA Diserahkan Kodam XII/Tpr ke BNNP Kalbar
Pemkab Sanggau Telah Ajukan Anggaran Perbaikan Jalan dan Jembatan yang Rusak
AKBP Sudarsono Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima
119 Peserta Lolos Sidang Terbuka Panda Maluku, Melaju ke Tahap Rikkes II Penerimaan Polri 2026
Pancasila Pemersatu Bangsa, Polres Sanggau Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Partai Gerindra Kalbar Kurban 12 Ekor Sapi

Berita Lainnya

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WIB

Klarifikasi Dugaan Pelemparan Air Keras di Sanggau, Polisi Pastikan Narasi Viral Tidak Sesuai Fakta

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:06 WIB

Pontianak Bersemangat Membangun Kekuatan Sumber Daya Perempuan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:28 WIB

21, 4 Kg Sabu dan Seorang WNA Diserahkan Kodam XII/Tpr ke BNNP Kalbar

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:56 WIB

Pemkab Sanggau Telah Ajukan Anggaran Perbaikan Jalan dan Jembatan yang Rusak

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:31 WIB

AKBP Sudarsono Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Asdar, Penyandang Disabilitas Berharap Perhatian Pemkab Bantaeng

Minggu, 21 Jun 2026 - 13:18 WIB