Paluta, TRIBRATA TV
Untuk mencegah terjadinya lonjakan harga dan penimbunan bahan pangan jelang Ramadhan, tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) gelar operasi pasar di pasar tradisional Gunungtua, Kamis (31/03/2022).
Turut dalam tim operasi pasar tersebut, antara lain Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Paluta, Jhonson M Siregar, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj diwakili Kanit Ekonomi Polres Tapanuli Selatan Iptu Aswin, Kadis Perindag Ridi AP diwakili Kabid Perdagangan Afrul Fachrul Rozi Harahap, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, personil Satpol PP beserta anggota tim Satgas pangan.
Jhonson M Siregar mengatakan, operasi pasar merupakan tugas pokok yang rutin dilakukan Satgas Pangan Kabupaten Paluta, Sumatera Utara.
Selain untuk mengantisipasi lonjakan harga, operasi pasar ini juga untuk memastikan ketersediaan bahan pokok di bulan Ramadhan.
Ia menambahkan, ketersediaan bahan pangan saat ini terpantau masih relatif stabil sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan bahan pokok.
Fluktuasi harga masih dalam kondisi wajar, harga cabe merah saat ini sekitar Rp35.000/kg, minyak goreng curah di kisaran harga Rp16.000/kg hingga Rp17.000/kg, beras Ir 64 Rp11.000/kg dan untuk harga bahan pokok lainnya terpantau stabil.
Ia juga mengatakan, selain memantau ketersediaan dan kondisi harga bahan pokok di pasar tradisional, tim satgas pangan juga meninjau ke sejumlah pasar modern serta distributor.
Pada kesempatan ini, ia mengimbau kepada pedagang untuk tidak melakukan praktek penimbunan dan menaikan harga jelang Ramadhan, karena dapat dikategorikan sebagai bentuk pelangggaran terhadap Undang-undang.
Selain melakukan sidak akan ketersediaan pangan, tim Satgas Pangan juga mengimbau kepada pedagang maupun grosir untuk tidak menaikan harga serta tidak menimbun bahan pokok. (M harahap)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









