Pekanbaru, TRIBRATA TV
LA (16) dan pasangannya I (30) berhasil diringkus dari persembunyiannya di Lampung oleh tim Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru. Keduanya diduga terlibat pencurian barang-barang senilai Rp2 miliar.
Informasi didapat, kasus pencurian itu terjadi pada Senin (24/02/2022) sekira pukul 18.30 WIB, di rumah DI (39) Jalan Gulama Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Petang itu korban melihat pintu kamar rumahnya dirusak. Setelah dicek seisi kamar, korban mengetahui sejumlah barang miliknya hilang.
Barang yang hilang berupa uang kontan Rp120.000.000,10 jam tangan, tas koper, obat/suplemen dan emas seberat 4 gram. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2 miliar.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai LA yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban. Namun LA sudah menghilang.
“Pada Kamis (29/1/2022) siang, tepatnya di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung kami berhasil mengamankan tersangka I dan LA yang merupakan warga Pesawaran- Provinsi Lampung. Saat itu kami dibantu tim Jatanras Polda Lampung,”kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Jumat (4/2/2022).
Menurut Kasat, pihaknya juga mengamankan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan merk Honda Revo warna hitam serta barang-barang perhiasan lainnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar. Barang bukti yang ditemukan jam tangan merk DKNY warna gold, merk DKNY warna hitam, merk Seiko, merk Rolex warna silver, merk Aigner warna gold, merk Bonia warna hitam, merk Cerruti warna silver, dan merk Cerruti warna putih,” tandasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUH-Pidana. (herto/r)