Bintan, TRIBRATA TV
Menjelang memperingati hari Bhayangkara ke 76, Polres Bintan terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas. Salah satunya Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kasat Reskrim Iptu M. D. Ardiyaniki, mengatakan 3 pelaku pencurian yang terjadi di Tanjung Uban pada bulan April lalu berhasil ditangkap.
“Para pelaku berhasil kita tangkap setelah menerima informasi salah seorang pelaku sedang berada di daerah Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan. Tim langsung bergerak dapat mengamankan pelaku IA. Selanjutnya mengamankan pelaku lain yakni DI dan JR di lokasi yang sama,” ujarnya, Senin (6/6/2022).
Menurutnya atas kejadian ini, PLN Tanjung Uban mengalami kerugian materi 5 gulung kabel listrik PLN jenis AACS sepanjang sekira 148 meter seharga Rp52 juta.
“Terhadap 3 pelaku dijerat dengan tindak pidana curat (Pencurian dengan Pemberatan) sehubungan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Maksimal 7 tahun penjara, “tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana. (M.HOLUL)