Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Adian Koting, Kecamatan Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara menjadi sorotan masyarakat. Dana penyertaan modal sebesar Rp160 juta yang bersumber dari APBN Dana Desa Tahun 2025 diduga tidak dikelola secara transparan.
Sejumlah warga dan pihak internal BUMDes menilai belum adanya keterbukaan terkait penggunaan anggaran, khususnya untuk program kebun bawang merah.
Mereka menyebutkan setelah masa panen, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada pengawas maupun masyarakat desa.
Salah satu pengawas BUMDes mengungkapkan hingga kini dirinya belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi sebagai pengawas dari pemerintah desa. “Kami sudah ditunjuk sebagai pengawas, tetapi SK sampai sekarang belum kami terima. Bahkan dalam musyawarah desa (musdes), pihak BUMDes juga tidak diundang,” ujarnya.
Menurutnya, ketiadaan SK dan minimnya pelibatan pengawas dalam musyawarah desa menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola dan akuntabilitas BUMDes.
Dana penyertaan modal yang digunakan untuk pengembangan kebun bawang merah disebut-sebut belum disertai laporan tertulis mengenai hasil panen, keuntungan atau kerugian, serta rincian penggunaan anggaran.
Masyarakat Desa Adian Koting pun mendesak agar dilakukan audit oleh pihak berwenang untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan. Mereka juga meminta agar hasil pemeriksaan dari inspektorat disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kami meminta agar ada audit yang transparan dan hasilnya dibuka ke masyarakat, supaya tidak ada kecurigaan dan pengelolaan dana desa benar-benar jelas,” kata salah seorang warga.
Sementara itu, Kepala Desa Adian Koting, B. Sitohang, saat dikonfirmasi menyampaikan hingga saat ini pemerintah desa belum menerima laporan dari pihak BUMDes. Ia mengaku belum mengetahui apakah usaha tersebut mengalami keuntungan atau kerugian.
“Seharusnya ada laporan tertulis terkait penggunaan anggaran BUMDes,” ujarnya.
Masyarakat berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








