Merangin, TRIBRATA TV
Penambangan Emas Tanpa izin (PETİ) yang sudah berulangkali diimbau aparat penegak hukum (APH) untuk dihentikan ternyata tidak diindahkan para pelaku. Hal ini membuat Kasat Reskrim Polres Merangin langsung bertindak menyisir dan menindak pelaku penambang emas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra serta anggota berhasil mengamankan 3 pelaku PETİ jenis Dompeng di Desa Lang Ling Kecamatan Bangko pada Jum’at (03/02/2023).
Dari penuturan Kasat Reskrim, benda yang dipergunakan untuk kegiatan ilegal tersebut dibawa ke Polres Merangin sebagai barang bukti untuk di persidangan.
Kasat Reskrim menghimbau untuk masyarakat Kabupaten Merangin, agar segera menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut, karena berdampak bagi lingkungan, nyawa dan bertentangan dengan Undang Undang Minerba.
“Dalam operasi PETİ hari ini, tim berhasil mengamankan 3 orang pelaku PETI di Desa Langling, pelaku sudah kita amankan di Polres Merangin. Kami dari pihak Polres Merangin menghimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas ilegal tersebut, jika tidak ingin berbenturan dengan hukum, karena operasi ini akan terus kami lakukan”, ujar Kasat Reskrim. (Fitri/ Azan Firdaus)