Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Beredar template di media sosial yang menyebutkan akan ada razia masker. Jika tidak memakai masker langsung ditindak bayar ditempat Rp250.000.
Pesan tersebut viral di media sosial baik di facebok maupun Whatsapp. Hal ini membuat heboh sejumlah grup Facebook dan Whatsapp yang berisi peringatan akan adanya razia masker serentak yang akan dilakukan oleh Ditlantas.
Sehingga media ini mencari tahu kebenaran template tersebut.
Faktanya, menurut warga bernama Dian informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Dikatakan Dian, kewenangan untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini adalah petugas Satpol PP yang didampingi personil Polri dan TNI.
Dian juga mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya, pastikan informasi tersebut yang didapat, dicek lagi kebenarannya ke pihak berwenang atau terkait agar tidak menyesatkan.
Sementara Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Suargana saat diminta keterangan kemarin mengatakan, “belum dapat info kami pak”.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat diklarifikasi terkait beredar template di media sosial belum ada jawaban. (M.HOLUL)