Bengkayang, TRIBRATA TV
Komunitas Jaga Bengkayang (KJB) adalah salah satu organisasi yang isinya multi etnis dengan beberapa etnis suku,ras dan agama. Dalam pengurusan juga ada keterwakilan dari masing-masing suku yang ada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Hal ini dikatakan Ketua KJB, Tono S.Pd menjawab pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat terkait terbentuknya komunitas ini, Minggu (2/1/2022).
Menurutnya terbentuknya komunitas ini untuk menjalin persatuan dan kesatuan yang dari berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Bengkayang. “Organisasi ini otonom dan hanya terbentuk di Kabupaten Bengkayang, tanpa terstruktur dari pusat”,ucap Tomo.
Dikatakannya ide pembentukan KJB adalah bagaimana menyatukan ide, pola pikir dan gagasan juga terobosan-terobosan dari kalangan anak muda yang menginginkan adanya perubahan lebih baik kedepan untuk Kabupaten Bengkayang.
Harapan kedepannya kepada para tokoh-tokoh atau sesepuh yang ada di Kabupaten Bengkayang agar mensuport dan menyemangati agar generasi muda lebih profesional berfikir maju dan nasionalis.
Kata Jaga Bengkayang diakui sebenarnya diambil dari judul lagu “Jage Bengkayang”, yang dirilis pada 3 April 2021 lalu di Sport Center, Bengkayang.
“Hampir kurang lebih 3 bulan kami berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan lembaga yang ada di Kabupaten Bengkayang mendiskusikan visi dan misi organisasi ini meski ada keterbatasan dan kendala,” tandasnya.
Tujuan KJB, tambah Tomo untuk mengembangkan dan membina kebersamaan, persaudaraan serta meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, memelihara dan meningkatkan hubungan antar semua golongan dalam masyarakat tanpa ada memandang agama, suku, etnis dan gender.
“Sebagai Ketua KJB saya berpesan kepada generasi muda, mari kita jaga kerukunan,ketentraman dan kedamaian sebagai penerus bangsa, karena perbedaan itu indah,” tutupnya. (Rinto Andreas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









