Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla di Kecamatan Bintan Utara

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Memasuki musim kemarau, Polres Bintan bersama Forkopimcam Teluk Sebong, Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Koramil 03 Bintan Utara melaksanakan apel kesiapan antisipasi Karhutla di Lapangan Gedung Comunity Center Kelurahan Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Sabtu (29/1/2022).

IMG-20240227-124711

Apel dipimpin Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, SE dan dihadiri Kepala BPBD Kabupaten Bintan yang diwakili Kabid Pencegahan Rustam Efendi, Danramil 03 Binut diwakil Wadanramil Peltu Amat Sembiring, Camat Bintan Utara Deny Irman Susilo, S.Kom, Camat Teluk Sebong Sri Henni Utami. Spd. Msi, Camat Seri Kuala Lobam Anton Hatta Wijaya S.Sos, M.Si., Lurah dan Kades Kec. Bintan Utara, Kecamatan Teluk Sebong dan Kecamatan Seri Kuala Lobam dan sejumlah pejabat Polsek Binta Utara serta 140 orang peserta apel.

Dalam amanatnya Kapolsek menyampaikan, situasi dan kondisi cuaca saat ini sangat memungkinkan terjadinya Karhutla yang disengaja dengan alasan untuk membuka lahan serta karena tidak disengaja seperti akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

“Oleh karena itu apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tim Satgas sudah siap mengantisipasinya”, ucapnya.

Kapolsek juga mengajak kepada seluruh peserta apel untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktifitas yang dapat mengakibatkan terjadinya karhutla. Pelaku Karhutlah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun denda sebesar Rp10 miliar sesuai dengan pasal 108 Jo pasal 69 UU NO.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan pasal 108 Jo pasal 56 UU NO 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *