Merangin, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Tabir kembali amankan seorang pelaku spesialis pembobol rumah pada Sabtu 27 Januari 2024 pukul 19.00 WIB.
Pelaku M.F warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir ditangkap karena melakukan dugaan tindakan kejahatan pembobolan 3 rumah warga yang berada di wilayah Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi yakni di Kelurahan Mampun, Pasar Rantau Panjang dan Kampung Sebahu Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tabir.
Dari aksi yang dilancarkan, pelaku berhasil meraup beberapa jenis barang berharga dan uang, diantaranya 3 buah Handphone dengan bermacam merek, 7 buah tabung Gas , Sepeda motor KLX, dan Camera Canon.
Satu dari tiga orang korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tabir, dan Kapolsek Tabir AKP T.T.Munthe memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Adde Ramadhani SH untuk mengejar pelaku.
Tidak selang lama, keberadaan pelaku tercium oleh Unit Reskrim Polsek Tabir, pelaku tidak bisa berkutik saat diamankan polisi di kontrakannya yang berada di Desa Sido Rukun Kecamatan Margo Tabir
” Satu orang pelaku pembobolan tiga buah warga telah berhasil kita amankan, pelaku saat sudah kita amankan di Polsek Tabir, untuk pelaku kita jerat dengan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara”,ujar Kapolsek Tabir. (Fitri/ Azan Firdaus)