Medan, TRIBRATA TV
Ratusan warga Mandala desak DPRD Medan segera ambil sikap adakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait Hotel OYO Mandala Resident yang sangat meresahkan lingkungan warga akhir-akhir ini, Kamis, (21/1/2021).
Keresahan warga Mandala Bypass bukan tanpa alasan, pasalnya sejak warga melaporkan kasus itu ke DPRD Medan melalui surat, dan pelaporan tersebut sudah seminggu lebih, tak kunjung dilakukan RDP sehingga warga makin resah terhadap keberadaan Hotel OYO tersebut.
Julpan Rambe kepada TRIBRATA TV mengungkapkan keresahannya. Ia menyebut semua warga sangat resah dan mulai hilang kesabaran atas keberadaan hotel tersebut.
“Kurang apa kami warga, sudah cukup bagus dan baik warga terhadap Hotel ini, kami tetap mengikuti prosedur tahap demi tahap, baik mediasi di kelurahan maupun mediasi dengan Muspika sudah dilakukan, namun keresahan kami ini tak bisa di selesai juga,” Ungkapnya dengan rasa kesal.
Julpan pun berharap kepada DPRD Kota Medan agar segera mengambil sikap secara bijak, serta mendesak untuk secepatnya melaksanakan RDP terhadap Hotel OYO Resident.
“Jangan sampai permasalahan ini berkelanjutan tidak ada titik temunya, dan kami warga mandala siap melakukan aksi ke gedung DPRD Kota Medan, apabila pihak terkait tidak segera ambil sikap,” Ujarnya tegas yang diaminkan warga lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Hotel OYO 3492 Mandala Resident yang berada di Jalan Mandala By Pass Lingkungan II, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara disinyalir tidak memiliki izin resmi seperti IMB,TDUP, UKL/UPL Dan SLF.
Selain tidak miliki perizinan, hotel ini juga ditolak keras oleh Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, Zulfan. Ia meminta Satpol PP Kota Medan agar periksa izin-izinnya, karena pengoperasian Hotel OYO tersebut tidak ada persetujuan dari warga. Selain itu, menurut pandangan BKM Hotel OYO banyak memasukkan remaja muda mudi dan berpasang-pasangan.
Hal senada, Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Dedy Aksyari Nasution ketika dimintai tanggapannya terkait perizinan penginapan OYO dan keresahan warga tersebut, kepada TRIBRATA TV mengatakan mestinya hal itu tidak perlu terjadi.
Karena setiap ada bangunan yang peruntukannya untuk penginapan harus memiliki izin dan sebelum beroperasi maka pemiliknya wajib melengkapi izin-izin usahanya. (Bonni T Manullang)