IMG-20240501-WA0019

Polisi Banda Aceh Tangkap 7 Remaja yang Membacok Pengunjung Warkop

IMG-20240409-WA0076

Banda Aceh, TRIBRATA TV

7 remaja ditangkap polisi ketika melakukan pembacokan pada sejumlah warga di Warkop Benk Kopi Gp. Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, Minggu (21/1/2024) dinihari sekira pukul 3.30 WIB.

IMG-20240227-124711

Informasi yang diperoleh, peristiwa itu berawal ketika korban M Zulmi (29) bersama beberapa temannya berjalan
dari arah Jembatan Lamnyong menuju Simpang Mesra. Sesampainya di depan Warkop Benk Kupi Gp. Lamgugob tiba-tiba dari arah belakang korban datang rombongan remaja dengan sepeda motor.

Rombongan remaja tersebut melintas melewati korban dan kawan-kawan. Namun tiba-tiba rombongan ini berbalik arah, saat itu korban melihat mereka memegang parang dan mengayun-ayun ke arah korban.

TONTON VIDEONYA:

Korban bersama kawan-kawannya pun lari ke arah Warkop Benk Kupi, tetapi tetap dikejar hingga masuk ke dalam warkop.

Para remaja berjumlah 7 orang inj kemudian membacok korban juga beberapa orang yang ada di warkop. Beberapa pengunjung warkop sempat melarikan diri, namun dikejar dan dibacok.

Akibat bacokan itu korban dan seorang pengunjung warkop mengalami luka bacokan di kepala dan di tangan.

Disaat bersamaan melintas mobil patroli Polsek Syiah Kuala. Melihat kedatangan polisi, para remaja penyerang berupaya melarikan diri. Namun petugas bergerak cepat mengejar para pelaku.

Akhirnya ke 7 pelaku berhasil ditangkap sementara korban ke RS USK kemudian di rujuk ke RSUZA Banda Aceh.

Diketahui korban bernama Fakhrus Walidan (23) mahasiswa UIN warga Simeulue dan beralamat Gp. Prada Kecamatan Syiah Kuala B. Aceh. Ia mengalami luka Bacok di kepala, Lengan dan pergelangan tangan Kiri, punggung belakang kiri.

Kemudian pengunjung warkop, M. Zulmi (29) warga Gp. Lamduro Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Ia mengalami luka sayat di jari sebelah kanan.

Tiga pelaku diamankan di Polsek Syiah Kuala masing-masing N (18) warga Sabang yang berdomisili di Gp. Lampineung Kecamatan Baitussalam Aceh Besar, Z (20) warga Gp. Neuhen Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar, K (19) warga Kompleks ADB Gp. Miruk Lamreudup Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Sedang empat pelaku lainnya diamankan di Polda Aceh masing-masing LH (19) warga Gp. Gendring Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, MRF (18) warga Gp. Pase Beutong Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Af (16) warga Gp. Ajun Jempet Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dan M (31) warga Gp. Mata Ie Kecamatan Darul imarah, Aceh Besar.

Polisi menyita barang bukti sebilah gergaji yang sudah di bentuk menyerupai parang yang bergerigi.

Kini ketujuh pelaku kemudian diamankan di Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. (amin)

IMG-20240310-WA0073