Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

3 Kg Sabu Gagal Edar di Palembang, 2 Kurir Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Unit Timsus IT Diresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan Iptu Ahmad Iqbal berhasil menangkap 2 kurir narkoba lintas provinsi Selasa 3 Januari 2023 lalu.

IMG-20240227-124711

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan pihaknya mengamankan 2 kurir narkoba lintas provinsi di dua tempat berbeda.

“TKP pertama dipinggir Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Kabupaten Musi Banyuasin, dan TKP kedua di Jalan Letjen Harun Sohar, Kebun Bunga tepatnya di Loket bus Rapi Kecamatan Sukarami Palembang,” terangnya, Sabtu (21/1/2023).

Heru mengatakan, kedua pelaku berinisial TWNR alias W (31) warga Dusun Bakti Kecamatan Bangan Sinembah kota Bangan Batu Provinsi Riau, dan MT (46) warga Jalan Sukakarya Kelurahan Sukarami Palembang.

“Dari kedua tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu dibungkus plastik teh cina yg dibalut lakban coklat dengan berat bruto 3.000 gram (3 Kg), tas ransel hitam, motor Honda Beat, dan 2 ponsel,” ujar Kombes Heru.

Penangkapan ini bermula dari informasi akan ada pengiriman sabu Kota Palembang melalui jalan lintas sumatera Palembang- Jambi.

Dari informasi itu, tim mencurigai seseorang yang diinformasikan mengunakan bus Rapi, setelah dibuntuti, bus tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan lintas Palembang Jambi.

“Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap penumpang yang ada di dalam bus tersebut,” katanya.

Dari penggeledahan ditemukan 3 bungkus abu yang dibungkus teh Cina yang dibalut lakban coklat didalam tas ransel hitam yang berada dibawah tempat duduk tersangka W.

Tersangka W mengaku barang bukti tersebut miliknya yang dibawa dari Aceh menuju Palembang.

Menurut W, ia akan dijemput oleh seseorang di pool bis, sehingga tim melakukan control delivery. Sekira pukul 02.53 WIb didapatkan tersangka MT menjemput tersangka W di pool bus Rapi dengan menggunakan sepeda motor.

“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *