Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Roby (49) ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Sementara pelaku sudah ditangkap sejak bulan November 2021.
Dalam aksinya, pelaku menjanjikan kepada korban akan memberi sesuatu, apabila keinginan dituruti yakni asusila.
Diketahui pelaku melakukan tindakan tidak senonoh hampir 6 kali
Sementera itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Syahban Harahap, Kamis (20/1/2022) mengatakan, pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak yakni, tentang perbuatan cabul dengan cara membujuk, memaksa, memberikan iming-imingi atau janji. (M.HOLUL)