IMG-20240501-WA0019

Terlibat Curanmor, Polsek Bintan Utara Ringkus Seorang Residivis

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Polsek Bintan Utara Polres Bintan meringkus seorang residivis kasus pencurian RSS (21) yang berdomisili di Tanjung Uban. Tersangka RSS diringkus di Tanjung Balai Karimun usai mencuri sepeda motor, Minggu (14/1/2024).

IMG-20240227-124711

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (20/1/2024) membenarkan melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo kalau personelnya menangkap RSS beberapa hari lalu.

“Iya benar, personel kami menangkap tersangka RSS di Tanjung Balai Karimun karena diduga mencuri sepeda motor pada Jumat dini hari (12/1/2024)”, kata Kapolsek.

Aksi pencurian sepeda motor itu terekam kamera pemantau CCTV di TKP yaitu di depan Alfamart Jalan Imam Bonjol Tanjung Uban.

“Setelah kita menerima laporan dari korban Irfandi (22), selanjutnya personel memeriksa TKP dan melihat ada kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP, lalu personel mengamati rekamannya”, ujarnya.

“Dari hasil rekaman CCTV, kita sudah mengenal pelaku adalah RSS yang pernah kita tahan juga di Polsek Bintan Utara dalam kasus pencurian sebelumnya, personel langsung bergerak mencari keberadaan tersangka ”, lanjut Kapolsek.

Setelah diketahui keberadaan tersangka di Tanjung Balai Karimun, personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung memburu pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Tanjung Balai Karimun.

Tak butuh waktu lama untuk mencari tersangka di Tanjung Balai Karimun karena sudah dikenali oleh personel, tersangka ditangkap disebuah Kedai Kopi.

“Setelah tersangka kita amankan, tersangka kita bawa ke Tanjung Uban dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Bintan Utara,” ujarnya lagi.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Alfamart pada Jumat dini hari, sedangkan sepeda motor yang dicuri telah dijual kepada saudari J (40) seharga Rp800.000″, ungkap Kompol Suwitnyo.

Setelah tersangka diamankan selanjutnya tersangka menunjukkan sepeda motor yang dijual kepada saudari J, tersangka menunjukan tempat tinggal pembelinya juga masih di wilayah Tanjung Uban.

Setelah menemukan sepeda motor yang diambil tersangka RSS dari saudari J selanjutnya diamankan di Polsek Bintan Utara bersama dengan saudari J juga turut diamankan karena telah membeli sepeda motor hasil pencurian.

“Untuk tersangka RSS kita persangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan saudari J kita persangkakan dengan pasal 480 KU.H.P dengan ancaman 4 tahun penjara”, tandasnya. (m holul)

IMG-20240310-WA0073