Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Gadaikan Kebun Karet Fiktif, Warga Desa Batu Piring Ditangkap Polres Tabalong

IMG-20240409-WA0076

Tabalong, TRIBRATA TV

Polres Tabalong, Kalsel meringkus NI alias Dayau (45) asal Desa Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, karena menggadai kebun karet fiktif.

IMG-20240227-124711

Dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, tersangka ditangkap pada Senin (16/1/2023) sore di depan sebuah kantor keamanan di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama, mengatakan tersangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.

“Menurut keterangan korban AR (63), warga Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, awalnya pelaku bercerita melalui telepon bahwa ada temannya yang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anak-anaknya dengan jaminan kebun karet,” kata Irawan, Rabu (18/1/2023).

Pelaku menawarkan sebuah kebun karet di Desa Tarangan, Paringin, Kabupaten Balangan, untuk digadaikan kepada korban sebesar Rp3,5 juta yang nantinya akan ditebus sebesar Rp4 juta.

Hingga pada Kamis (14/4/2022) pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil uang gadai kebun karet yang telah disepakati.

Untuk transaksi ini, pelaku membuat kuitansi yang belum ditandatangani oleh pemilik kebun yang bernama Syahrani, dengan alasan kuitansi tersebut nantinya akan dibawa pelaku untuk di tanda tangani pemilik kebun.

Berselang beberapa hari kemudian pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menyerahkan kuitansi yang sudah ditanda tangani pemilik kebun atas nama Syahrani.

Pelaku menjanjikan kepada korban apabila kebun karet panen, setiap satu minggu sekali pelaku akan menyerahkan pembagian hasil panen sebesar Rp150 ribu.

“Selanjutnya pelaku kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus yang sama hingga berjumlah 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan gadai yang berbeda-beda pula,” imbuhnya.

Pada Kamis (01/12/2022) pagi, korban mengetahui kalau kebun karet yang ditawarkan pelaku di Desa Tarangan Paringin Kabupaten Balangan tersebut tidak ada dan nama pemilik kebun karet atas nama Syahrani juga tidak ada alias fiktif. Begitu pula kuitansi yang lainnya, nama dan lokasi fisik tanahnya juga fiktif.

Korban yang merasa dirugikan Rp42 juta kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong dengan membawa beberapa bukti. (Rian)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *