Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Viral Video Cabul, Pelaku Diringkus Polres Rohil

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

BA (19) alias Beni warga Bukit Pembangunan Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau diringkus polisi setelah aksi pencabulan anak dibawah umur yang dilakukannya viral di sosial media pada Sabtu (15/1/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

Ia ditangkap di rumahnya pada Minggu (16/1/2022) malam.

Dalam pres release, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa didampingi Kasi Humas AKP Juliandi, Kanit Buser Iptu Ikhsan Harahap di Selasar Gedung Humas Polres Rokan Hilir, Selasa (18/1/2022) mengatakan, tersangka
diamankan atas laporan orang tua korban SR (43) warga Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara pada Minggu (16/1/2022) siang ke Polsek Bagan Sinembah terkait rekaman video tak senonoh (cabul) yang beredar diakun facebook atas nama Lintang Prayoga.

“Kita lakukan penyelidikan terhadap tersangka dan akun FB atas nama Lintang Prayoga. Setelah dimintai keterangan. Pria tersebut mengakui melakukan pencabulan dari bulan Mei 2021 hingga Desember 2021,” kata Kasat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan mantan pacar korban yang selalu memeras korban dengan cara minta – minta uang pulsa maupun uang sejumlah ratusan ribu.

“Terkait rekaman video yang beredar, saat ini kita masih dalami siapa sebenarnya pemilik akun FB anonim, apalagi didalam akun tidak memiliki foto, identitas maupun status. kita masih lakukan pendalaman siapa pemilik akun tersebut,” ujar AKP Eru Alsepa.

Tersangka dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) undang -undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bliser)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *