Merangin, TRIBRATA TV
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETİ) yang sudah sering diimbau aparat penegak hukum (APH) untuk dihentikan tampaknya tidak diindahkan para pelaku. Hal ini membuat Kasat Reskrim Polres Merangin langsung bertindak menyisir dan menindak pelaku penambang emas tersebut.
Dalam kurun 3 hari terakhir, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra serta anggota berhasil mengamankan 2 orang pelaku PETİ serta 5 buah mesin Dompeng yang dihancurkan di lokasi penambangan emas tersebut di dua tempat yang berbeda.
Dari penuturan Kasat Reskrim, Kamis (19/1/2023) barang yang dipergunakan untuk kegiatan ilegal tersebut dibawa ke Polres Merangin sebagai barang bukti untuk persidangan.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Merangin, agar segera menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut, karena berdampak bagi lingkungan, nyawa dan bertentangan dengan Undang-Undang Minerba.
“Dalam operasi PETİ 3 hari terakhir, tim berhasil mengamankan 2 pelaku, mesin Dompeng yang ditinggal pergi karena melihat petugas datang kita hancurkan agar tidak bisa dipergunakan lagi. Kami dari pihak Polres Merangin mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas ilegal tersebut, jika tidak ingin berbenturan dengan hukum, karena operasi ini akan terus kami lakukan”, ujarnya. (Fitri/ Azan Firdaus)