IMG-20240501-WA0019

Pemko Sibolga Tertibkan Bilboard Tak Bayar Pajak

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Pemerintah Kota Sibolga melalui Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah kota Sibolga Sumatera Utara menertibkan billboard perusahaan rokok, Selasa (17/1/2023) karena tidak membayar pajak Reklame.

IMG-20240227-124711

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah kota Sibolga melalui Kepala Bidang Pendapatan Jhonni Hsb saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (17/01/2023) membenarkan pembongkaran reklame tersebut karena tidak membayar pajak reklame.

Lebih jauh dikatakannya, reklame perusahaan rokok tersebut dibongkar karena pihaknya telah berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak vendor namun tidak ada i’tikad baik. “Terpaksa kita koordinasi ke pihak Satpol PP dan dilakukan pembongkaran,” katanya.

“Kita menjalankan Peraturan Daerah kota Sibolga Nomor 7 tahun 2016 tentang Pajak Daerah termasuk didalamnya tentang pajak reklame,termasuk reklame billboard yang kita turunkan tercatat pada tahun 2022 tidak bayar pajak,” tambahnya.

Ketika ditanya tentang reklame yang diturunkan, Kabid Pendapatan ini mengatakan akan dipulangkan ke pihak perusahaan atau vendor namun tetap membayar Pajak yang tertunda dan harus membayar pajak pada tahun anggaran berjalan.

Selain dari ketentuan tersebut, reklame itu harus memiliki ijin tertentu dari pihak Perijinan atau jelasnya memenuhi unsur persyaratan dari Peraturan Daerah. “Penertiban ini akan dilakukan terus sepanjang kita menjumpai reklame produk lain yang tidak bayar pajak”, ujarnya. (nas)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *