Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Polresta Tanjungpinang bersama Bawaslu Kota Tanjungpinang menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), seperti poster dan spanduk.
Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dihadiri Bawaslu Kota Tanjungpinang, Panwascam se Kota Tanjungpinang, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa, Senin (30/10/2023).
Penertiban difokuskan pada APS yang melanggar tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang menyatakan Polresta Tanjungpinang dengan adanya kehadiran TNI-POLRI dalam penertiban APS diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif, aman, dan tertib selama proses kampanye pemilu berlangsung.
Ia juga menghimbau kepada para calon agar mematuhi aturan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai tahapan dan jadwal kampanye.(m.holul)