IMG-20240501-WA0019

Aniaya Karyawan Kantin, Pasangan Pasutri di Merangin Diamankan Polisi

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Merangin amankan pasutri pelaku penganiayaan karyawan kantin Queen Faris Kantin PKK Kelurahan Pematang Kandis Bangko pada Senin (16/01/2023).

IMG-20240227-124711

Keduanya Padri Candra alias Ifat Bin Nazaruddin (27) dan istrinya Yuke Dwi Apriani Bin Noverman (26), warga Jalan Nangka Lorong Kampar Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kedua pasutri diamankan Polres Merangin setelah menganiaya Ana Lestari (25), seorang karyawan Kantin PKK Queen Varis.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 20.30 WIB, saat korban sedang bekerja di kantin. Malam itu pembeli sedang ramai karena karena datang berombongan sehingga korban mengucapkan ‘Alhamdulillah’ kepada rekannya, Desi. Korban bersyukur karena sejak siang kantin itu sepi pembeli.

Namun disaat yang bersamaan korban melihat anak pelaku terjatuh didepan Kantin Mak Danu. Kata Alhamdulillah itu terdengar oleh Yuke dan menganggap korban menyumpahi anaknya. Yuke langsung marah-marah dan berkata “Apo maksud kau ngatoi Alhamdulillah, nyumpai anak aku kau”.

Korban saat itu hanya diam dan tak meladeninya. Namun Yuke tetap marah sambil mengoceh-ngoceh. Yuke kemudian berkata “Kalau bagak kesini kau”, sambil menendang triplek pembatas lesehan kantin Queen Varia dan kantin Yuke.

Kemudian Yuke mendekati korban dan mendorong bahu korban dengan kedua tangannya. Tak lama kemudian Ifat, suami Yuke datang menghampiri korban sambil menggendong anaknya. Ia berkata “Apo kato kau?” sambil langsung menendang perut korban dengan kaki kanannya.

Akibat tendangan yang kuat itu korban terdorong ke etalase kantin sehingga kacanya pecah dan korban terduduk.

Peristiwa itu kemudian dilerai M Sahroni, majikan korban sambil berkata, “sudah, sudah”. Kemudian Ifat dan Yuke pergi sambil ngoceh-ngoceh dan berkata “tempat kalian tempat lonte”.

Mendapat perlakuan ini korban pergi ke Polres Merangin untuk melaporkan kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Merangin AKP. Lumbrian Hayudi Putra. “Iya tadi malam tim Ops mengamankan pasutri itu karena telah melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap orang lain di tempat umum,” katanya.

“Suami istri ini telah kita amankan di Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kasat. (Fitri/ Azan Firdaus)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *