Ogan Ilir, TRIBRATA TV
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Ogan Ilir dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Ilham, berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka bernama Eros Bin Darfai (34) warga Dusun II Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Penangkapan itu menurut Kasat Reskrim berawal informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir.
Atas informasi tersebut Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Idik II Pidsus Iptu Ahmad Surya Atmaja melakukan penyelidikan kendaraan mobil Suzuki Carry ST 100 Nopol BG 1605 NT yang sedang mengisi BBM di SPBU Muara Meranjat, Ogan Ilir pada Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 17:00 wib.
“Tim mengikuti mobil tersebut dan selanjutnya diberhentikan dipinggir Jalan Bubusan Desa Beti. Didapati membawa 5 jerigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM Pertalite dan 1 pompa elektrik. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor untuk pemeriksaan, “terang Kasatreskrim, Selasa (16/01/2024). (ardiansyah)