Kasus Penembakan di Sungai Pinang Damai Secara Adat, Bayar Denda Rp150 Juta

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Kasus penembakan Ardianto, operator alat berat yang terjadi pada 11 Desember 2022 di Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Manau berujung perdamaian. Perdamaian dilakukan secara adat dengan membayar denda Rp150 juta. Namun pelaku penembakan hingga kini tidak diketahui.

IMG-20240227-124711

Hal ini diungkapkan kakak kandung korban pada Jum’at 13 Januari 2023 usai mencabut laporan dari Polres Merangin secara resmi.

Namun untuk pelaku penembakan sampai saat ini belum diketahui identitasnya, karena saat penembakan tidak ada saksi yang melihat kejadian.

BACA JUGA  Karan Sukarno Walia Gencar Berbagi Pada Kaum Dhuafa

Perdamaian ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata.

“Kedua belah belah pihak berdamai secara adat, untuk menghindari konflik antar desa, dan menghormati kearifan lokal dan perdamaian ini dilakukan oleh pemuka adat masing-masing desa,” katanya, Jumat (13/1/2023).

Dilain pihak, ER yang juga masih keluarga korban mengatakan perdamaian secara adat telah dilakukan dengan denda Rp150 juta. Namun mengaku tidak mengetahui siapa yang membayar uang dengan jumlah tersebut.

BACA JUGA  Sambut HUT, Korpri Polda Aceh Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

“Memang kasus penembakan di Sungai Pinang itu sudah damai secara adat, aku dengar bayar Rp150 juta dengan Ar, namun siapo yang bayar kami dak tau, kalau sudah damai kami mau ngomong apolagi yuk, sementara pelaku penembakan dak jugo tau”, ujar ER.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ardianto warga Desa Muara Kibul Kecamatan Tabir menjadi korban penembakan oleh orang tidak dikenal.

Akibat tembakan tersebut, Ardianto menjalani operasi pada hari ke -5, karena 2 proyektil bersarang di pinggang bagian kanan tubuh korban.

BACA JUGA  Desa Aek Goti Labusel Gelar Musrenbang

Setelah menjalani operasi, proyektil yang diangkat dari tubuh korban diserahkan Rumah Sakit Raden Mataher Jambi kepada Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers, 28 Desember 2022, Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata di hadapan awak media menyatakan, proyektil sudah berada di Labforensik untuk mengetahui secara pasti jenis dari proyektilnya. (Fitri)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *