Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Gegara Geberan Motor, Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Gara-gara menggeber motor,seorang remaja dianiaya hingga luka-luka. Penganiayaan itu dilakukan seorang pria berinisial HZ (42) yang kemudian berurusan ke pihak Kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (1/1/2021) di Jalan Bawang Putih Lingkungan IV Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

IMG-20240227-124711

HZ emosi, karena remaja tersebut menggeber sepeda motor dengan kencang dihadapannya. Tanpa basa-basi, HZ langsung menganiaya remaja 16 tahun tersebut hingga mengalami luka dibagian hidung dan bibir atas pecah dahi di bawah mata sebelah kanan luka hingga mengeluarkan darah.

Zulkaheri mengetahui anaknya dianiaya dan berada di rumah sakit setelah diberitahukan oleh sang istri.

“Di Rumah Sakit Kumpulan Pane Zulkaheri melihat anaknya sedang dirawat di UGD dengan kondisi luka,”kata Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief, Selasa (12/01/2021).

Tak terima anaknya dianiaya, Zulkaheri Jambak yang merupakan warga Jalan Sei Bahilang Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi melaporkan HZ ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Namun pelaku yang sudah diamankan warga selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi. Setelah diamankan, pelaku yang merupakan warga Jalan Bawang Putih Lingkungan IV Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dilakukan Rapid test.

“Ia dinyatakan reaktif dan kemudian diisolasi di Rumah Sakit Kumpulan Pane hingga pada tanggal 11 Januari 2021,”ungkap Wirhan.

Setelah dinyatakan sembuh, HZ diperiksa Unit IV PPAA Polres Tebingtinggi.

Kepada tersangka imbuh Wirhan dikenakannya Pasal 80 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *