Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Gawat! Pria ini Candu Disodomi Anak-anak

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap seorang predator anak dengan modus pengobatan, Senin (11/1/2021).

IMG-20240227-124711

Informasi yang dihimpun, pelaku Esli Lumban Tobing (51) warga Jalan Matahari Raya, Kecamatan Helvetia. Pria ini ditangkap karena terbukti berbuat asusila pada 6 orang anak di bawah umur.

Kanit UPPA Sat Reskirm Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan pelaku melakukan tindakan asusila sodomi dengan alasan untuk pengobatan kesehatan bagi dirinya.

“Dia melakukan hal tersebut dengan alasan setelah disodomi, dia merasa bugar,” ungkapnya saat diwawancarai di Polrestabes Medan.

Menurutnya, pelaku mengajak anak-anak yang rata-rata berusia 13-16 tahun untuk melalukan perbuatan asusila bersamanya.

“Jadi anak-anak ini menyodomi tersangka, atas permintaannya,” sebutnya.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan sejumlah uang.

“Anak-anak yang menjadi korban penyimpangan seksual ini diberikan uang bervariasi antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu,” tuturnya.

Setidaknya sejak tahun 2018 hingga 2020, sudah 6 orang anak yang menjadi korban penyimpangan seksual tersangka.

“Hingga saat ini kita sudah ambil keterangan sebanyak 6 orang anak, tapi kita yakin dari keterangan korban-korban ini masih banyak korban lain. Berdasarkan dari keterangan kita peroleh dari korban sejak tahun 2018,” sebutnya.

Diketahui, pelaku menjalankan aksinya di 3 tempat berbeda dari tahun 2018 hingga 2020.

“Dilakukan di tiga tempat, yang pertama di Hotel Milala In di KM 12 Jalan Binjai. Kemudian yang kedua di rumah pelaku di Jalan Matahari Raya Helvetia, kemudian di kios botot pelaku di Jalan By Pass Helvetia,” ucapnya.

Akibat aksi penyimpangan seksial tersebut pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal 82 ayat 1 dan 2 uu nmr 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Madianta Ginting. (H.Pakpahan/Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *