Terkait PT. Universal Gloves, yang Diprotes Gudang Cangkang Bukan Pabrik Sarung Tangan

- Editorial Team

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Medan, TRIBRATA TV

‎Usai gelombang protes bergulir sejak beberapa bulan lalu, terhadap aktivitas gudang penimbunan dan pengelolaan cangkang sawit milik PT. Universal Gloves (UG) di Jalan Pertahanan No.17, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, terus menuai protes dari warga.

Bahkan sampai hari ini warga belum berhenti menuntut hak-hak serta rasa keadilan dari perusahaan maupun pemerintah.

‎Masyarakat sekitar mengaku sudah berulangkali menyampaikan keluhan dan protes kepada PT. UG, namun tidak mendapat tanggapan serius dari pihak perusahaan.

‎Mirisnya, belakangan warga yang memprotes dampak aktivitas Gudang Cangkang tersebut, justru mendapat intimidasi diduga mengalami kriminalisasi dari oknum-oknum Polsek Patumbak.

‎Demonstrasi panas oleh warga pada 6 Oktober 2025 lalu, telah menyampaikan beberapa tuntutan melalui media sosial, tak terkecuali kepada media-media cetak dan online hingga viral pada berbagai platform media.

‎Seorang warga yang terdampak langsung dari aktivitas gudang penimbunan serta pengelolaan cangkang sawit PT. Universal Gloves, bernama Sumantri, Dusun 1, Gang Listrik dengan keras dia memprotes.

‎Protes Sumantri dan warga lain menyeruak ke publik, hingga terjadi perbincangan panas yang menimbulkan pro dan kontra di ruang publik akhir-akhir ini.

‎Ada yang menggiring opini bahwa warga memprotes keberadaan pabrik sarung tangan tersebut, padahal sejatinya yang diprotes warga adalah beradaan gudang penimbunan dan pengelolaan cangkang sawit.

“Saya selaku warga sebenarnya berterima kasih atas berdirinya pabrik sarung tangan PT. Universal Gloves, karena pabrik ini menciptakan lapangan kerja, tapi masalah kami bukan dengan pabriknya, melainkan dengan gudang penyimpanan cangkang yang bertetangga dengan kami,” ungkap Sumantri, diaminkan warga Gang Sahabat, Gang Sejahtera.

BACA JUGA  ‎Polisi Diminta Tahan Pelaku Kekerasan dan Perintangan Jurnalis

‎Tak hanya Sumantri, sejumlah warga lain turut meluapkan tuntutan diberbagai kesempatan. Sebut saja Nadabdab dan lain sebagainya. Mereka kompak menyuarakan semua tuntutan warga tersebut.

‎Lantas, apa saja tuntutan warga Dusun 1, Gang Listrik, Gang Sahabat, Gang Sejahtera?

Berikut Isi lengkap beserta Fakta-fakta Terkait PT. Universal Gloves yang diprotes:

‎1. Warga meminta agar gudang penyimpanan dan pengelolaan cangkang sawit PT. Universal Gloves ditutup dan bila perlu pindahkan ke lokasi lain.

‎2. Adapun lokasi gudang cangkang sawit tersebut berada berdekatan dengan Gang Listrik, Gang Sahabat dan Gang Sejahtera. Sedangkan pabrik sarung tangan terpisah dari gudang penyimpanan dan pengelolaan cangkang, dipisahkan oleh satu pabrik lain diantaranya.

‎3. Gudang penyimpanan dan pengelolaan cangkang itu berbatasan langsung dengan tembok warga Gang Listrik, Gang Sahabat dan Gang Sejahtera.

‎4. Pemukiman penduduk lebih dahulu ada sejak lama secara turun temurun, sedangkan gudang dan pengelolaan cangkang sawit baru didirikan sejak bulan April 2025.

‎5. Alasan warga berdemo di depan pabrik sarung tangan PT. Universal Gloves adalah karena pada saat demo, truk-truk cangkang yang rencananya akan diblokir warga tidak ada yang masuk ke gudang cangkang, sehingga warga mengalihkan aksi demo ke pintu gerbang pabrik sarung tangan PT. Universal Gloves sebagai induk usaha perusahaan.

‎Polemik antara warga dan PT. Universal Gloves dikarenakan berbulan-bulan warga harus menanggung rasa bau cangkang, kebisingan hingga larut malam, dan dugaan tercemarnya air tanah sebagai sumber air kehidupan warga.

‎Dan ini tidak terbantahkan, karena saat terjadi pertemuan di kantor desa, Sartono, salah seorang mewakili PT. Universal Gloves mengatakan bahwa sekarang pekerja sudah diatur untuk lebih tertib, berarti sebelumnya tidak tertib.

BACA JUGA  Limbah PT. UG Cemarkan Lingkungan, Polda Sumut dan DLHK Periksa Sampel Air Warga

Asisten Kepala Personalia PT. UG Hatta Aulia, S.T saat pertemuan di Kantor Desa Patumbak Kampung, Selasa (28/10/2025) lalu. (Foto: istimewa)
Asisten Kepala Personalia PT. Universal Gloves, Hatta Aulia, S.T (tengah) saat pertemuan di Kantor Desa Patumbak Kampung, Selasa (28/10/2025) lalu, (istimewa). 

‎Pertemuan antara warga Dusun 1 dengan perwakilan PT. Universal Gloves terkait keluhan dampak lingkungan dari gudang penyimpanan dan pengelolaan cangkang sawit tersebut berakhir dengan kekecewaan serta mengambang.

‎Meski warga diberikan kesempatan menyampaikan keluhan, PT. UG dinilai tetap bersikap arogan dan enggan memenuhi tuntutan penutupan gudang sementara, sambil menunggu proses hukum di Unit 3 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.

‎Manager Produksi PT. UG, Sartono menjelaskan, cangkang sawit yang berasal dari sisa pembuatan CPO disebut aman bagi lingkungan. Sartono menyampaikan pihaknya tidak bisa berasumsi berdasarkan penciuman begitu saja.

‎Imbuh Sartono, selama ini diduga warga sebagai zat kimia yang disemprotkan ke cangkang adalah cairan yang ramah lingkungan. Pihaknya membeli dari dinas lingkungan, tanpa menjelaskan dinas lingkungan hidup mana. Dan zat tersebut berharga cukup mahal, satu kilonya Rp 2,5 juta.

‎Asisten Kepala Personalia, Hatta Aulia mengatakan saat pertemuan di kantor desa, alasan bangunan gudang tidak meminta izin warga sekitar adalah karena pada saat mulai beroperasi bulan April 2025, karena izin bangunan gudang penyimpanan cangkang sawit tersebut sudah didaftarkan sebagai PBG melalui aplikasi online.

Kondisi gudang cangkang sawit milik PT. Universal Gloves yang menggunung diduga menimbulkan bau busuk dan pencemaran lingkungan yang diprotes warga. (Istimewa)
Gudang cangkang milik PT. Universal Gloves menggunung diduga timbulkan bau busuk serta pencemaran lingkungan yang diprotes warga. (Istimewa).

‎Sementara itu, kuasa hukum warga, Riki Irawan, S.H.,M.H mengaku lega karena warga dapat menyampaikan langsung keluhan kliennya secara terbuka di hadapan pemerintah desa dan perusahaan.

BACA JUGA  ‎Hukum Masuk Angin: Logika Diparkir, SP2HP Jadi Penawar Segala Ketidakpuasan

‎Riki pun menyoroti sikap PT. UG yang terkesan menyeret-nyeret Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, seolah-olah sang Bupati memberikan “restu” bagi perusahaan untuk bertindak semena-mena serta mencemari lingkungan.

‎”Dari pertemuan ini terlihat bahwa PT. UG berusaha menarik-narik Bupati Deli Serdang, Bapak Asri Ludin Tambunan, yang seolah-olah sudah memberi restu kepada PT. UG untuk bersikap arogan kepada warga dan leluasa merusak lingkungan, ketertiban dan kenyaman warga,” tukas Riki.

‎Pernyataan pimpinan PT. UG yang menyebut zat kimia yang disemprotkan ke tumpukan cangkang sawit tidak berbahaya dan dibeli dari Dinas Lingkungan Hidup, juga menimbulkan kecurigaan.

‎Riki Irawan menduga hal ini sebagai upaya menakut-nakuti warga dan mengesankan bahwa perusahaan telah “setor” ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, sehingga warga tidak perlu berharap dukungan dari instansi tersebut.

‎Oleh karena itu, Riki berencana melaporkan dugaan pembelian zat kimia tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Provinsi Sumut.

‎”Untuk itu selaku kuasa hukum saya berencana akan mendumaskan terkait pembelian zat yang disebut-sebut perwakilan PT. UG yang mereka beli ke Dinas Lingkungan Hidup itu ke KPK dan Inspektorat Propinsi untuk mendapatkan informasi apa zat yang mereka maksud dan bagaimana cara pembeliannya,” tegasnya. (Bon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Tidak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan
Masyarakat Menjerit Gas 3 Kg Langka di Labura, Kabag Perekonomian Kaget: Kami Baru Tahu
Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut
Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat
HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan
Kades Silumajang Dampingi PU Labura Ukur Jembatan Pulo Godan
Jermal Digempur Lagi, Ada Barak Narkoba Model Baru

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:21 WIB

Tidak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:28 WIB

Masyarakat Menjerit Gas 3 Kg Langka di Labura, Kabag Perekonomian Kaget: Kami Baru Tahu

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:34 WIB

Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!