Batam, TRIBRATA TV
Diduga ada perpecahan di internal koordinator aksi. Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa di Kota Batam, Senin (1/9/2025), tak berjalan mulus. Gerakan yang awalnya direncanakan bersama beberapa organisasi mahasiswa itu justru menyisakan kekecewaan.
Dua perwakilan mahasiswa dari 13 mahasiswa yang aksi, Muryadi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kerakyatan Sumatra dan Andri Syahputra dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Batam, menyayangkan sikap sejumlah organisasi yang disebut meninggalkan komitmen mereka di tengah jalan.
“Aksi hari ini beda dengan pertemuan yang dilakukan bersama aparat pada hari Minggu kemarin. Gerakan ini awalnya terorganisir, tapi di tengah jalan koordinator aksi ditinggalkan begitu saja,” ujar Muryadi di depan Gedung DPRD Kota Batam.
Dia menyebut, dari lima hingga enam organisasi yang sebelumnya menyatakan siap menjadi penanggung jawab, hanya dua yang benar-benar hadir. “Saya tidak bisa sebutkan secara spesifik, tapi bisa dicek di surat pemberitahuan aksi,” tambahnya.
Menurut kesaksian mahasiswa, jumlah massa yang hadir di titik kumpul hanya sekitar 15 orang. Mereka menuding ada upaya memecah belah, baik dari aparat maupun senior mahasiswa sendiri. Sehingga aksi tidak berjalan maksimal.
“Kami diminta untuk tidak berorasi. Kami kooperatif, datang dan menunggu, tapi pihak terkait yang dijanjikan tidak kunjung hadir,” keluh Andri Syahputra.
Meski diwarnai dinamika internal, aksi mahasiswa ini tetap berlangsung tertib. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menerima langsung perwakilan mahasiswa. Wali Kota justru menyampaikan apresiasi.
“Alhamdulillah, eskalasi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, ternyata di Batam semua baik-baik saja. Saya ingin menyampaikan terima kasih karena ini juga bentuk apresiasi terhadap gerakan dan kebebasan berekspresi adik-adik mahasiswa,” ujar Amsakar.
Dia juga menyebut mahasiswa sebagai ‘makhluk yang berani memakai atribut yang maha kuasa’, sebuah istilah yang menandakan kemampuan analisis kritis mahasiswa. Pernyataan itu disambut tepuk tangan para hadirin. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









