Sanggau, TRIBRATA TV
Tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024 telah dilaksanakan dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon dalam proses pencalonan.
Sebelum melakukan Pemeriksaan Kesehatan KPU Kabupaten Sanggau dan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau, melakukan konferensi pers.
Anggota Bawaslu Sanggau, Jokomulyo Hari Setiawan, selaku PIC tahapan Pencalonan menjelaskan pengawasan dalam tahapan ini dilakukan secara melekat untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil pemeriksaan.
“Kami memastikan proses pemeriksaan kesehatan ini berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU dan pihak rumah sakit. Pengawasan yang kami lakukan sangat ketat, terutama dalam menghindari potensi kecurangan atau manipulasi data kesehatan bakal calon,” katanya, Sabtu, (31/08/2024).
Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Umum dr. Soedarso Pontianak yang ditunjuk KPU Sanggau sebagai tempat pemeriksaan resmi selama tiga hari terhitung dari tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2024.
Pada tanggal 31 Agustus, 2 Bakal Pasangan Calon telah melakukan pemeriksaan yakni Yohanes Ontot dan Susana Herpena, John Hendri dan Usman, yang dimulai dari jam 07.00 WIB hingga selesai. Pemeriksaan ini meliputi berbagai aspek kesehatan dan narkotika yang semuanya dinilai oleh tim medis yang kompeten dan independen.
“Selama proses pemeriksaan, Bawaslu Sanggau lakukan pengawasan melekat di setiap tahapan untuk memastikan seluruh prosedur diikuti dengan benar. Bawaslu Sanggau juga memantau langsung pada interaksi antara calon dan tim medis untuk menghindari adanya intervensi yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan”, ungkap Joko.
Pemeriksaan kesehatan ini berlangsung dalam suasana yang tertib dan teratur, meskipun melibatkan banyak pihak. Pihak keamanan juga turut serta dalam menjaga kelancaran proses ini, memastikan bahwa tidak ada gangguan dari pihak luar. tambahnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









