Pelindo Klarifikasi Atas Klaim Besi Hibah Milik Masyarakat Papua

- Editorial Team

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan klarifikasi klaim dari masyarakat Papua atas aset besi yang berada di kawasan Pelabuhan Belawan. Pelindo menegaskan jika besi tersebut merupakan barang material sisa investasi yang berasal dari proyek pembangunan pelabuhan yang hendak dilelang.

“Kami menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa pada hari ini. Pada kesempatan ini kami mengklarifikasi terkait klaim tersebut dan menyatakan barang yang diklaim merupakan barang material sisa investasi atas pekerjaan pemasangan sheetpile di Fase I Belawan dan telah tercatat dalam inventarisasi perusahaan,” kata Fadillah Haryono, Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 1, Jumat (01/08/2025).

BACA JUGA  Danyonmarhanlan I Manfaatkan Jam Komandan Untuk Silaturahmi dan Pembinaan Prajurit

Penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi aksi unjuk rasa masyarakat yang mengatasnamakan Mahasiswa Papua melalui Lembaga Adat Suku Komoro (LEMASKO) Timika Papua di depan Kantor Pelindo Regional 1. Dalam unjuk rasa tersebut mereka mengklaim besi tua yang berada di Pelabuhan Belawan merupakan besi yang berasal dari PT Freeport.

BACA JUGA  Kapolsek Pelabuhan Pomako dan Anggota Divaksin Covid-19

“Pelindo selalu terbuka untuk berkoordinasi, dimana sebelumnya upaya dalam mencari solusi bersama telah dilaksanakan dengan melibatkan Anggota Pengawas dari LEMASKO”, tambahnya.

“Pelindo berharap klarifikasi ini dapat membantu memahami fakta yang sebenarnya terkait dengan klaim besi hibah milik masyarakat Papua. Kami siap untuk berdiskusi dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai tujuan Bersama”, tutupnya. (P.Sitorus)

BACA JUGA  PMII Gempur PN Ambon & Kantor Gubernur Maluku, Bawa Dua Isu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB