IMG-20240501-WA0019

Demi Beli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Pria SS (22) nekat mencuri sepeda motor karena tak mampu menahan hasratnya untuk mengkonsumsi narkoba jenis Sabu. Ia nekat mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Adisucipto Gang Permata Hijau Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (31/12/2023).

IMG-20240227-124711

Pria muda asal Kubu Raya ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Sungai Raya setelah melakukan aksinya.

Peristiwa itu diketahui korban pada pada Minggu (31/12/23) pukul 06.00 Wib, saat korban hendak berangkat bekerja.

Korban melihat ternyata sepeda motor Honda GL yang terparkir di depan rumahnya sudah raib. Akibat kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti.

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sungai Raya pun menuai hasil, SS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya walaupun sempat melakukan aksi perlawanan.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan SS ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis (4/1/2024) pukul 23.00 Wib.

“Penangkapan langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya AKP Elisa Panjaitan. Pada saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari menggunakan pintu dapur rumahnya, namub petugas lapangan dengan sigap berhasil menghentikan niat kabur pelaku,”kata Ade, Senin (8/1/2024).

Dari interogasi secara singkat, SS mengakui ia adalah pelaku pencurian sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli Sabu.

“Ya, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini, mencuri untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli sabu, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta,”terang Ade.

Ade menambahkan, pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena belum ada pembeli dan pelaku sempat menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain. Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas Ade. (M Zein)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *