Palembang, TRIBRATA TV
Mulai tahun ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menerapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berbasis aplikasi yaitu SPDP Online.
Aplikasi SPDP Online ini menjadi salah satu sistem yang terkoneksi langsung ke Kejaksaan dan Pengadilan, serta bisa dimonitor langsung oleh Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri dalam tiap tahap perkembangan perkara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho melalui Wadir Resnarkoba AKBP Djoko Lestari menjelaskan, aplikasi SPDP telah disosialisasikan kepada seluruh penyidik pembantu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
“Aplikasi SPDP online ini sudah siap untuk dilaksanakan dalam pemberkasan perkara saat ini, untuk itu agar para penyidik pembantu segera melaksanakannya sesuai petunjuk dari Bareskrim Polri,” ujarnya, Sabtu (7/1/2022)
Menurutnya aplikasi ini sebagai bentuk perkembangan kemajuan teknologi IT, demi meningkatkan kinerja para Penyidik Pembantu dalam melaksanakan tugasnya.
“Aplikasi SPDP juga akan memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat yang dapat memonitor setiap perkembangan perkara yang dilaporkan,” pungkasnya. (suherman)