Hukum  

Kejati Nisel Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Perkara Pembangunan Water Park

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp3.590.698.714 dalam perkara pembangunan waterpark dari terpidana Johanes Lukman Lukito.

IMG-20240227-124711

Proyek pembangunan ini senilai Rp17.925.000.000 bersumber dari dana penyertaan modal PT. Bumi Nisel Cemerlang (BNC) tahun anggaran 2013 dan 2015.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nisel, Mukharom, SH.,MH melalui konferensi pers di kantornya, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Jumat (7/1/2022).
 
Menurut Mukharom pengembalian kerugian Negara itu, dilakukan pada Jumat (7/1/2022) oleh istri terpidana, Johanes Lukman Lukito berinisial Eks yang ditransfer langsung ke rekening Kas negara di bank BNI.

BACA JUGA  Kajati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan

“Pada hari ini, istri terpidana Johanes Lukman Lukito, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3.590.698.714, melalui Rekening Kas Negara di BNI”, tutur Mukharom.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada poin ke 3 menyatakan menghukum terdakwa Johanes Lukman Lukito, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.890.698.715, jelas Kajari.

Ia mengungkapkan sebagian pengembalian itu dikompensasi dengan uang yang disita/disetor terpidana sebesar Rp4.500.000.000 yang sudah terlebih dahulu disetorkan pada tanggal 06 September 2019 ke kas negara.

Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp3.390.698.715 ditambah uang dengan denda sebesar Rp200.000.000.

“Hari ini melalui keluarganya, terpidana telah menutupi sisa kerugian negara tersebut,” jelas Mukharom.

BACA JUGA  Mantan Petinggi Kopassus Komplain Namanya Dicatut dalam Boks Redaksi Media Online

Terpidana Johanes Lukman Lukito, saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Dia ditangkap oleh Tim Kejati Sumut pada Senin (17/2/2020) di Mal Pantai Indah Kapuk setelah ditetapkan sebagai DPO selama kurang lebih 1 tahun.

Atas kasus tersebut, Johanes Lukman Lukito, divonis 4 tahun penjara. Ditambah bila yang bersangkutan tidak membayar denda sebesar Rp200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp3.390.698.714, maka yang bersangkutan dihukum penjara menjadi 8 tahun 4 bulan penjara.

“Dengan sudah dibayarnya uang denda dan uang pengganti, hukuman yang akan dijalani oleh terpidana hanya hukuman badan saja yakni, 4 tahun penjara. Hukuman tambahan berupa 4 tahun 4 bulan penjara dengan sendirinya akan hangus”, urai Mukharom.

BACA JUGA  Gawat, Mantan Perwira Polisi Akan Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Deli Serdang

Saat Ditanya terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Mukharom mengungkapkan saat ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai terpidana, satu atas nama Yulius Dakhi yang telah selesai menjalani hukuman badan.

Sementara satunya lagi yaitu Johanes Lukman Lukito, sedang menjalani hukuman badan.

“Kita belum tau (ada tersangka lain), tapi kalau ada bukti pendukung lain maka kita akan coba buka kembali untuk pengembangan berikutnya”, tukasnya.

Johanes Lukman Lukito, sendiri diketahui merupakan Direktur PT Rejo Megah, perusahaan yang mengerjakan pembangunan Nias Water Park di Kabupaten Nias Selatan. Sementara Yulius Dakhi, adalah merupakan Direktur BUMD Nias Selatan. (Fanema Bago) 

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *