Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
27 personil Bintara Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat periode 01 Juli 2025 dalam upacara yang dipimpin Kapolres AKBP Sigit Harimbawan, Senin 30 Juni 2025.
Dalam sambutannya AKBP Sigit Harimbawan menjelaskan kenaikan pangkat dalam organisasi Polri bukanlah suatu hadiah melainkan merupakan bentuk penghargaan dari institusi Polri atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja. Ia menyampaikan selamat kepada seluruh personil yang mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
Personil yang mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat periode 01 Juli 2025 berjumlah 27 orang terdiri dari pangkat Aipda ke Aiptu 5 orang, Bripka ke Aipda 13 orang, Brigpol ke Bripka 1 orang, Briptu ke Brigpol 6 orang, dan Bripda ke Briptu 2 orang.
“Kenaikan pangkat ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kinerja dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Tanggung jawab saudara semakin besar seiring dengan pangkat yang saudara emban,” kata Kapolres.
Ia juga minta agar menjaga sikap dan prilaku sebagai insan Bhayangkara yang berintegritas, tidak menyalah gunakan wewenang dan tetap menjadi teladan di tengah masyarakat, meningkatkan kemampuan teknis, dan taktis kepolisian. Sehingga mampu menjawab tantangan tugas ke depan yang semakin kompleks, menjaga soliditas dan loyalitas terhadap institusi serta terus menjalin sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait.
Dikatakannya, masyarakat membutuhkan kehadiran Polri yang humanis, profesional dan responsif. “Jadilah anggota Polri yang bermanfaat bukan hanya lingkungan institusi tetapi juga di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.
kegiatan dilanjutkan dengan tradisi penyiraman air bunga mawar oleh Kapolres, Wakapolres dan Ketua Bhayangkara Cabang TTS dan tradisi penyiraman air water canon. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









