Medan, TRIBRATA TV
Sedikitnya 10 warga kurang mampu di Kota Medan mendapatkan bantuan sembako dari Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis. Mereka yang mendapatkan bantuan itu adalah warga terdampak virus corona (Covid-19) dan kehidupannya dibawah garis kemiskinan.
“Saya sebagai warga Kota Medan turut serta menggulirkan bantuan sembako untuk warga kurang mampu, ” ucap Chairum Lubis kepada wartawan di Jalan AR Hakim Medan, Jumat (1/5/2020).
Bantuan itu juga dilakukan di empat wilayah kecamatan Kota Medan, masing – masing Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Patumbak, Kecamatan Medan Area dan Kecamatan Medan Perjuangan. “Bantuan sembako untuk warga kurang mampu berjalan lancar dan aman, ” tambah Pemred Media Online Pewarta.co
Kata Lubis, kegiatan ini juga dalam rangka Jumat Barokah, sebagai umat muslim, wajib memberikan santunan ataupun bantuan kepada mereka yang memang membutuhkannya.
Bantuan sembako berupa beras dan minyak makan diberikan kepada warga kurang mampu dikawasan Jalan Bromo, Medan Area, Jalan Karya Darma Gang Famili, Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Gang Karya Dusun 9 Desa Mariendal I,Patumbak, Jalan Sehati, Medan Perjuangan dan Desa Senties, Percut Sei Tuan.
Dijelaskan Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut ini bahwa santunan tersebut juga sesuai arahan dari Kapolda Sumut dan Karorenmin Bareskrim Mabes Polri.
“Santunan ini diberikan sesuai arahan dari Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Karorenmin Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Dadang Hartanto,”katanya.
Juga sesuai arahan dari Waka Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan.
“Jadi, santunan ini diberikan juga sesuai arahan dari Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir,” tambahnya.
Karisman, salah seorang warga yang tinggal di Gang Karya Dusun 9 Desa Mariendal I, Patumbak berterimakasih kepada Pewarta yang memberikan sembako kepadanya.
“Semoga Ketua Pewarta bersama anggotanya dan AKBP Eko Hartanto diberikan kesehatan, murah rejeki dan umur yang panjang,” ungkap kakek renta berusia 81 tahun itu. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









