Pematokan Diprotes Warga, PTPN III Sebut HGU Berakhir Tahun 2029

- Editorial Team

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Dengan pengawalan TNI-Polri, manajemen PTPN III Kebun Bangun melakukan pematokan tanah dan pemasangan plank di dua kelurahan yakni Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, Kamis (31/03/2022).

Pematokan lahan itu dilakukan di lahan seluas 126 hektar yang telah dikuasai 200 Kepala Keluarga selama 18 tahun.

Namun pematokan itu mendapat aksi protes dari puluhan warga penggarap. Warga mengklaim pihak PTPN III tidak memiliki hak atas tanah tersebut dikarenakan Hak Guna Usaha (HGU) telah habis.

Tetapi hal tersebut dibantah pihak manajemen PTPN III Kebun Bangun.

BACA JUGA  SAPMA PP Simalungun Tuding Dasa Sinaga dan Zocson Silalahi Terlibat Dugaan Korupsi

Doni Manurung, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun menjelaskan, pematokan lahan tersebut merupakan langkah penyelamatan aset negara yang dikuasai masyarakat sejak tahun 2004. Pihak PTPN III berencana akan menanam kembali kelapa sawit di lahan tersebut.

“Kita manajemen PTPN III ingin menguasai kembali apa yang diambil masyarakat tanpa alas hak. Negara hadir hari ini untuk menegakkan hukum,” ucapnya.

Pihak PTPN III, kata Doni, sebelumnya telah memperpanjang HGU sejak tahun 2022 dan berakhir tanggal 31 Desember 2029.

Sebelum melakukan pematokan, sejak bulan Juli 2021 pihak PTPN III juga telah melakukan pendekatan dengan para penggarap.

BACA JUGA  Kejar Jambret, Cewek Cantik Meninggal Tabrak Pohon Media Jalan

“Dilakukan pendekatan persuasif secara orang per orang dan rumah ke rumah,”terang Don

Selain itu, dengan difasilitasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) pihak PTPN III juga telah melakukan pertemuan dengan penggarap sebanyak tiga kali.

Pada pertemuan itu,pihak PTPN menawarkan ganti rugi kepada penggarap yang mau meninggalkan areal lahan PTPN III. Doni menuturkan ada sebanyak 17 orang yang telah menerima ganti rugi.

“Ada 17 orang yang telah menerima ganti rugi. Mereka secara sukarela membongkar dan meninggalkan lahan, termasuk dua Gereja,”ungkap Doni

BACA JUGA  Berenang di Danau Toba,Pelajar Asal Medan Ini Tewas Tenggelam

PTPN III juga berencana akan kembali melakukan forum pertemuan dengan para warga penggarap. (Joe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru