Sitaro, TRIBRATA TV
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana yang tertuang pada alat kerja pengawasan SE Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2023 menjadi fokus jajaran Tim Pengawasan untuk memastikan KPU beserta jajaran ad hoc dalam melakukan verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih adalah salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.
Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu, wajib memastikan pemenuhan hak pilih setiap warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Fidel Malumbot menyampaikan monitoring tersebut dilaksanakan sesuai fungsi Bawaslu untuk memastikan kerja-kerja pengawasan yang dilakukan pengawas kecamatan dan kelurahan/desa sesuai ketentuan.
“Terkait tugas kita dalam mengawasi tahapan pemilu saat ini, kita fokus pada pengawasan terhadap dua agenda KPU yakni Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, yang kedua yakni pengawasan terhadap proses tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih oleh PPS yang dibantu Pantarlih di tingkat kelurahan dan desa, “ujar Fidel Malumbot, Senin (27/2/2023) siang.
Menurutnya dalam tugas pengawasan tersebut juga turut melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran.
“Bawaslu terus melakukan tugas pengawasan yang didalamnya ada pencegahan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan tahapan oleh jajaran KPU baik Pantarlih maupun PPS ketika ditemukan ada kekeliruan atau penyimpangan terhadap prosedur ketentuan, maka kita lakukan pencegahan dalam bentuk saran perbaikan, “, kata Malumbot.
Dalam pelaksanaannya secara berjenjang Bawaslu terus melakukan koordinasi bersama KPU.
“Kita terus meningkatkan sinergitas dan membangun koordinasi bersama lembaga penyelenggara pemilu lainnya dalam hal ini ada KPU. Pada beberapa waktu yang lalu kita juga telah melaksanakan Coffee Morning sebagai forum komunikasi informal yang kita bangun bersama KPU dengan suasana keakraban kita saling berbagi informasi termasuk saran-saran perbaikan masukan kepada KPU serta menyampaikan perkembangan kinerja pengawasan pada dua tahapan yang sedang berlangsung”, pungkasnya.
Pa Hembo Fidel, sapaan akrabnya pun menyampaikan di Kabupaten Kepulauan Sitaro juga sudah ada 5 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro.
“Sudah ada kira-kira 5 bakal calon anggota DPD telah mengajukan syarat dukungnya untuk Warga Negara Indonesia yang beralamat di Kabupaten Kepulauan Sitaro, yang kita (Bawaslu) lakukan ialah pengawasan terhadap proses verifikasi faktual. Prosesnya berjalan lancar, dan relatif lebih baik dibandingkan verfak yang syarat keanggotaan parpol yang kemarin, “tukasnya.
Saat ditanya terkait apakah ada temuan kesalahan dalam proses pelaksanaan verifikasi faktual. Malumbot mengungkapkan ada beberapa temuan menyangkut pendataan.
“Pendataan pemilih pada TPS yang tidak sesuai dengan wilayah domisili dari pemilih. Terhadap hal itu kita pun langsung menyampaikan saran dan perbaikan kepada KPU melalui jajaran di lapangan yaitu PPS dan Pantarlih, “jelasnya.
Selanjutnya, Fidel meminta agar Penyelenggara Pemilu saling berkolaborasi sehingga tercipta hasil verifikasi faktual yang optimal dan tidak ada kekurangan, diharapkan agar verifikator teliti terhadap hal-hal administratif dalam pelaksanaan verifikasi faktual.
“Saya berharap kepada teman-teman pengawas kelurahan/desa agar selalu melakukan pengawasan melekat, dengan memastikan bahwa proses coklit dan verifikasi faktual berjalan sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tatacara yang sudah diatur dalam regulasi yang ada,” tutupnya. (jemmi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









