Yogyakarta, TRIBRATA TV
Kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta menjelma menjadi lautan manusia pada Sabtu malam (28/02/2026). Di bawah langit yang sempat diguyur hujan deras, ribuan warga dan wisatawan tetap bertahan, berbagi payung dan tawa, demi menyaksikan Malioboro Imlek Carnival—agenda yang selalu dinanti dalam rangkaian Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta XXI 2026.
Hujan yang turun tak mampu meredam semangat. Dari kawasan DPRD DIY hingga Titik Nol Kilometer, langkah para peserta karnaval terus bergerak, diiringi tepuk tangan dan sorak penonton yang memadati sisi jalan. Malam itu, Jogja terasa hangat oleh kebersamaan.
Atraksi demi atraksi tampil memikat. Barongsai melompat lincah, liong tradisional meliuk mengikuti irama, tari-tarian kontemporer menyatu dengan tabuhan drumband. Perpaduan ini bukan sekadar tontonan, melainkan gambaran akulturasi budaya yang telah lama hidup dan tumbuh di Kota Gudeg—sebuah harmoni antara tradisi Tionghoa dan Nusantara.
Ketua penyelenggara menyampaikan tema tahun ini menekankan harmoni dan warisan budaya sebagai kekuatan bangsa. Nilai-nilai itu terasa nyata di sepanjang rute karnaval, ketika penonton dari berbagai latar belakang berdiri berdampingan, menikmati perayaan yang sama.
Tak jauh dari pusat kemeriahan, kawasan Kampung Ketandan dipadati pengunjung yang berburu kuliner. Aroma penganan khas Tionghoa dan Nusantara menguar di antara tenda-tenda tenant, menambah hangat suasana malam.
Di tengah padatnya arus lalu lintas dan kerumunan di jantung Kota Jogja, aparat dari Polresta Yogyakarta bersiaga memastikan perayaan berlangsung aman dan tertib. Pengamanan dilakukan menyeluruh agar masyarakat dapat menikmati acara dengan nyaman.
Rangkaian Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta XXI 2026 masih akan berlangsung hingga 3 Maret 2026. Setiap hari mulai pukul 17.00 WIB, pertunjukan seni dan pameran budaya terus digelar—mengundang siapa saja untuk datang, merayakan keberagaman, dan merawat harmoni di Kota Yogyakarta.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









